Polresatabes

Tiga Pelaku Curat dan Curanmor Berhasil Ditangkap Unit Resmob Polrestabes Surabaya

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Bertempat di depan Gedung Anindita Polrestabes Surabaya, Kanit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya Iptu Bima Sakti S.I.K Gelar Release Ungkap Kasus Curat dan Curanmor, Jum’at (20/12/19).

Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Bima Sakti  menerangkan bahwa pihaknya telah mengamankan setidak nya 3 Tersangka di tempat yang berbeda adapun identitas tersangka bernama FATUR ROZI,(19) Warga kost Jl.Bulak banteng sekolahan II D no.34 Surabaya. ISMAIL MARZUKI,(19). Warga kost Jl.Bulak banteng duku II D no.34 Surabaya , FATUR ROZI,(19). Warga kost Jl.Bulak banteng duku II Surabaya

Kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang menjadi Korban kejahatan Curat / Curanmor yang di lakukan oleh Para Tersangka.

Menurut keterangan Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, modus yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan cara merusak Kunci dari sepeda tersebut dengan alat yang telah di siapkan,Pelaku mengaku telah berhasil mencuri atau menjambret di 17 tempat yang berbeda.

 

Saat dilakukan penangkapan petugas berhasil mengamankan barang bukti yang berhasil diamankan 14 alat bukti antara lain 1 (satu) unit honda vario coklat nopol : L-4987-LX (hasil), 1 (satu) unit honda beat merah putih nopol : L-5820-DB (hasil), 1 (satu) unit yamaha mio M3 kuning nopol : L-5854-SG (hasil), 1 (satu) unit honda beat merah putih  nopol : L-3901-PO (sarana, 1 (satu) kunci Y  (alat), 2 (dua) mata kunci baja runcing (alat), 1 (satu) kunci L  (alat), 1 (satu)plat nomor spd motor L-5531-EW (hasil), 2 (dua) mata kunci baja runcing, 1 (satu)lembar STNK spd motor L-3865-YU (hasil), 1 (satu)lembar STNK spd motor L-3804-LK (hasil), 1 (satu)kunci utk bongkar plat nomor ke 1 (satu) rekaman CCTV di tkp, 1 (satu) perangkat alat hisap sabu (bong)

Kanit Resmob juga menyampaikan bahwa Polrestabes Surabaya ,lewat arahan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho S.I.K,SH,M.Hum akan terus mengejar dan menindak segala bentuk pelanggaran Hukum yang meredakan Masyarakat Banyak.

Pewarta : Cak Hand.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button