HukrimNasionalNewsPolresatabes

Polisi Tangkap Residivis Spesialis Pembobol Rumah Kosong

Surabaya – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, menangkap residivis pembobol rumah kosong pada Jum’at 18 Februari 2022 pukul 15.00 Wib.

Pelakul ST (56) warga Jalan Tambak Dalam Baru I-B, Surabaya. Dalam aksinya pelaku sudah melakukan dua kali membobol rumah, sekitar bulan Januari dan Februari 2021.

Korban Sugeng (41) pemilik rumah warga perumahan UKA Gg I4, RT 07 RW 02 Kecamatan Benowo. Peristiwa pembobolan tersebut diketahui korban pada, (28/01/ 2022) sekitar pukul 23.00 WIB, saat itu korban pulang kampung ke Tulungagung.

Korban baru kembali ke rumahnya pada (3/02/2022) sekitar pukul 07.00 WIB, sesampainya korban di rumah, ia mengetahui lemari baju yang berada di kamar sudah dalam keadaan acak-acakan selanjutnya korban langsung memeriksa harta yang di simpan dilemari dalam kamar diketahui juga uang sebesar Rp.7.000.000,- sudah lenyap.

Dalam tempo beberapa hari peristiwa pencurian tersebut Pada (18/02/ 2022) sekitar pukul 12.30 Wib, di rumah korban terjadi lagi. Saat itu setelah korban pulang salat Jum’at. Selain uang, ada juga beberspa alat-alat bangunan yang hilang seperti mesin bor, alat mesin pasrah kayu dan HP merk Samsung tipe A10 juga hilang.

Dengan kejadian pencurian yang kedua kalinya tersebut, maka korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana membenarkan bahwa korban telah melaporkan kejadian itu ke Polisi. Berdasarkan Laporan adanya pencurian di Perumahan UKA Gg I4 No 03 RT 07 RW 02 Kec. Benowo Surabaya, selanjutnya Tim opsnal Resmob melakukan serangkaian penyelidikan terhadap adanya kejadian tersebut.

Petugas langsung menindak lanjuti di tempat kejadian dengan mengiterogasi para saksi-saksi, setelah itu Petugas juga memeriksa analisa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Setelah mendapatkan petunjuk dan informasi tentang keberadaan diduga pelaku, petugas langsung menangkap dan mengamankan pelakunya.

Dari tangan tersangka petugas mendapatkan barang bukti berupa sisa uang hasil pencurian Rp 285 ribu, alat mesin bor, 1 doosbook HP Samsung A10 dan tas ransel untuk membawa barang curiannya

‘Pelaku diketahui ada di daerah Tambak Dalam Baru I-B Surabaya, lalu diamankan dan membawanya ke Mapolrestabes untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terang AKBP Mirzal. (20/02/2022).

Perlu diketahui juga pada tahun 2003 pelaku pernah ditangkap Polresta Malang dengan perkara Pencurian yang sama dan pelaku bebas dari penjara tahun 2005.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku diganjar dengan pasal 363 KUHP. @njb

Related Articles

Back to top button