Polresatabes

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Kurir Sabu

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Kepolisian Resor (Polrestabes) Surabaya berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 610 dan 2 plastik sebanyak 329 Butir ekstacy jaringan Lapas.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho melalui Kasatnarkoba Kompol Memo Ardian didmpingi Ps Paur Humas Polrestabes Surabaya, Ipda Umam mengatakan pihaknya telah menetapkan satu tersangka Dwi Agus (23) warga Mojokerto.

“Selain sabu-sabu 610 gram, barang bukti lainnya 329 butir ekstacy,” jelas Memo, saat jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya, Senin (23/12). Kasus itu terungkap berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkotika di wilayah sidoarjo dan surabaya.

Polisi mendengar informasi tersebut, bergerak dengan cepat memburu tersangka, terbukti benar bahwa ada pengiriman sabu yang akan diantar ke Jalan arjuno depan SPBU, Surabaya dan petugas pun menemukan tersangka berikut barang buktinya, saat sedang melakukan transaksi.

Saat pengeledahan, polisi mendapatkan barang bukti dari tersangka DA, berupa sabu-sabu sebanyak 610 gram. Selain itu, ditemukan pula 329 butir Pil Ekstacy yang Disembunyikan tersangka di dalam kamar kost.

“Atas pengakuan tersangka, saat mengantar barang haram sabu dan extacy tersebut, modus tersangka dengan menggunakan sistem ranjau dan tersangka mengaku barang haram iniĀ  atas perintah seseorang berinsial FN ( DPO),” ungkapnya.

Masih kata Memo menambahkan keuntungan yang didapat dari mengedarkan sabu, tersangka mendapat imbalan sebesar Rp. 1.500.000,- sampai dengan 2.000.000,- untuk sekali melakukan pengiriman kepada pembeli,” Kata Memo.

Akibat perbuatan tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam pidana paling singkat enam tahun hingga hukuman mati.

Pewarta : Cak Hand.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button