DaerahHukrimNews

Dalam sehari Satreskoba polres bangkalan Gulung Lima tersangka narkoba

Foto: tersangka berikut barang buktinya. Saat diamankan oleh petugas ke Polres Bangkalan Madura.

BANGKALAN | Hallo Jatim – Lantaran Nekat menggunakan dan mengedarkan barang haram jenis sabu-sabu, Lima seorang laki-laki asal warga bangkalan berhasil bekuk oleh Satuan reserse narkoba (satreskoba) Polres Bangkalan, Senin 29 April 2019, sekira pukul 14.30 WIB.

Lima tersangka itu, adalah Dwi Risky (25) asal Kel. Pangeranan Kec. Bangkalan Kab. Bangkalan, Subairi (27) Asal Ds. Karang Asem Kec. Klampis Kab. Bangkalan, Abdussalam (21) asal Jalan KH ach faqih kel. Pangeranan kec/Kab. Bangkalan, Moh. Mahdi, (19) asal Ds. Karang Asem Kec. Klampis Kab. Bangkalan dan Samuin (24) asal kel. Pangeranan Kab. Bangkalan

Mereka berlima itu ditangkap oleh pelisi bersamaan ketika sedang asik berpesta sabu sabu di dalam rumah yang ditempati oleh Dwi Risky.

Sebelum penangkapan itu anggota Satreskoba polres bangkalan mendapatkan informasi dari masyarakat bawa di rumah tersangka Dwi Risky, sering dijadikan transaksi serta ajang pesta narkoba.

Dengan informasi tersebut, petugas langsung menindak lanjuti untuk melakukan penyelidikan ditempat dimana para tersangka itu ditangkapnya, “Sebut Kasat Reskoba Polres Bangkalan, AKP Puguh Suatmojo SH, pada Rabu (01/05/2019)

Dari penangkapan meraka itu, petugas mendapatkan barang bukti 1 lembar tisu kering warna putih yang berisikan 1 kantong plastik yang didalamnya berisi 7 poket sabu dengan berat total 2,62 gram, dan uang tunai sebesar Rp. 150.000 serta 1 buah Hendphon samsung warna putih.

“Selanjutnya kelia tersangka itu. berikut barang buktinya diamanakan dan dibawa ke Mapolres Bangkalan guna proses penyidikan lebih lanjut.” Ungkapnya.

Dari pengakuannya, Mereka ini bersepakat bersama untuk membeli sabu dengan memberi uang sebesar Rp. 150.000.- kepada Risky.

“Kemudian Risky membeli sabu itu kepada seseorang bandar yang bernama Budi (DPO) setelah mendapatkan barang haram itu, meraka tak sempat mengunakan. Lantaran ketangkap polisi,”akunya tersangka.

Atas kesalahan yang diperbuat oleh merak ini akan menginap di hotel Prodio Mapolres Bangkalan. guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Dari lima tersangka, kini akan dijerat dengan pasal 114 (1) JO 112 (1) dan 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009. Tentang Narkotika, yang ancamanya 15 sampai 20 tahun penjara, @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button