DaerahHukrimNewsPolres Bangkalan

Polres Bangkalan berhasil ungkap kasus penganiyaan hingga menyebabkan kematian

BANGKALAN || HALLOJATIMNEWS – Polres Bangkalan berhasil ungkap kasus KDRT hingga menyebab kan kematian dan berhasil mengamankan satu orang tersangka yakni inisal MS(39) asal desa cangkareman kecamatan Konang kabupaten Bangkalan dimana di ketahui status tersangka ini masih suami dari korban.

Sungguh malang nasib nima 37 Tahun (korban), perempuan asal Sampang sudah mengalami kebutaan selama 10 tahun masih mengalami siksaan dari suami nya sendiri hingga menyebabkan kematian.

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra SIK,MH,MSi dalam press release di halaman polres Bangkalan mengatakan, Kejadian bermula pada pada bulan November 2019 di mana pada saat itu tersangka hendak memberikan makanan terhadap korban namun korban tidak mau dan menyemburkan makanan tersebut kepada tersangka, sehingga tersangka emosi dan mencubit paha korban sebanyak 5 kali.

“Selang lima hari kejadian serupa terjadi lagi dan tersangka memukul korban memakai kastok/gantungan baju,tak cukup cukup sampai disitu penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap korban sebanyak 4 kali dalam satu bulan dimana kejadian yang terakhir tersangka menganiaya korban menggunakan tongkat kayu sehingga korban mengalami memar, lebam di sekujur tubuhnya.”Ucap Rama.

Masih kata Rama sebelum korban meninggal dunia korban sempat di bawa  kerumah keluarganya yang di Camplong Sampang. kemudian korban di bawa ke RSUD Sampang dan di rawat selama 3 hari namun kondisi korban tidak kunjung membaik hingga akhirnya korban meninggal dunia pada hari Sabtu 21/12/2019.

Kemudian pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke polres Bangkalan, melalui serangkaian penyelidikan tak butuh waktu lama selang dari 24 jam polisi akhirnya menangkap pelaku di rumah nya tanpa ada perlawanan.

“Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 kastok/gantungan baju serta satu buah kayu yang di gunakan tersangka untuk menganiaya korban.imbuh nya.” Imbuhnya.

Perlu di ketahui selama 10 tahun korban mengalami kebutaan dan selama 5 bulan korban mengalami kelumpuhan mirisnya lagi selama tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban, kondisi korban sedang hamil enam bulan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka harus mendekam di balik jeruji Mapolres Bangkalan dengan pasal yg di sangkakan pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) dan ayat (3) Jo.pasal 5 huruf A UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 351 ayat(2) dan ayat (3) KUHP.tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian.” Pungkas mantan Kasubdit Tipidkor Polda Jatim saat gelar Pres rilis di Mapolres Bangkalan.

Penulis : Aris

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button