HukrimNewsPolres Tanjung Perak

Lantaran Pil Doble L, Pemuda ini Harus Merayakan Pergantian Tahun Di Penjara

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS –  Unit Reskrim Polsek Krembangan, wilayah hukum Polres Tanjung Perak Surabaya, berhasil mengamankan tersangka yang Menggunakan Narkotika jenis Pil dobel L saat melakukan Transaksi atau jual beli di kawasan jalan raya Klakah Rejo, depan asrama Brimob Surabaya.

Pria muda bernama J Mayoko (20), warga asal jalan raya Tengger raya Kandangan, tak berkutik saat ditangkap unit Reskrim Polsek Krembangan pada minggu 15 Desember 2019 lalu sekitar pukul 00:00 Wib.

Kapolsek Krembangan Kompol Esti Setija Oetami S.H, Mengatakan, “Pengungkapan kasus Narkoba tersebut berawal dari keterangan teman tersangka yang sebelumnya diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Krembangan,” Ucap Esti.

Photo Barang Bukti Tersangka

Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap teman tersangka yang di tangkap terlebih dahulu, yang bersangkutan mengaku bahwa barang Narkotika tersebut hasil membeli dari tersangka (JM).

“tanpa menunggu lama, petugas langsung menangkap tersangka (JM), di Jalan Raya Klakah Rejo depan Asrama Brimob Surabaya, berikut barang bukti satu poket narkotika jenis sabu seberat 0,35 gram dan 350 butir Pil dobel L yang disimpan di dalam jok sepeda motor tersangka,” tutur Esti

Kini tersangka serta barang buktinya dibawa ke Polsek Krembangan, untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Sedang Sangsi bagi tersangka akan kami jerat dengan Pasal 144 (1) Jo Pasal 112 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 196 yo Pasal 197 yo Pasal 198 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang

Penulis: Abdulloh

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button