EdukasiHukrimNasionalNews

2 oknum Polisi Penyiraman Air Keras Novel Baswedan Ditangkap

JAKARTA || HALLOJATIMNEWS – Polisi menyebut dua tersangka penyiraman air keras kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan adalah anggota Polri yang masih aktif berinisial RM dan RB. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pokoknya anggota Polri yang kami amankan. Sedang kami periksa. Jadi masih belum bisa kami sampaikan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (27/12/2019) sore seperti dikutip cnnindonesia.com.

Ia menjelaskan, dua pelaku ditangkap, bukan menyerahkan diri. Mereka ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Setelah ditangkap pelaku langsung dibawa ke Polda Metro Jaya.

Peristiwa Penyiraman air keras kepada Novel Baswedan terjadi pada 11 April 2017 lalu. Novel Baswedan disiram air keras ketika hendak pulang ke rumahnya usai menunaikan salat subuh di masjid dekat rumahnya, kawasan Kelapa Gading Jakarta.

Sejak saat itu, polisi melakukan penyelidikan dalam jangka waktu lama. Polisi membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) kasus Novel Baswedan yang terdiri dari sejumlah elemen dari aktivis, tokoh masyarakat, hingga anggota Polri sendiri.

Penyelidikan TGPF gagal mengungkap pelaku penyerangan. Setelah itu Polri membentuk tim teknis yang dipimpin oleh Kabareskrim Idham Aziz yang kini sudah menjadi Kapolri. @ (red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button