HukrimPolresatabes

Nekat Curi Motor Di Kos-kosan, Maling Motor Asal Padang Ditangkap Polsek Sukolilo

Surabaya – Unit Reskrim Polsek Sukolilo berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) dengan pelaku AS (29) asal padang yang berdomisili kos di Jalan Ngagel Tirto Surabaya.

Kapolsek Sukolilo Kompol Sholeh, SH. MM melalui Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Iptu Hejden Oktianto SH, di dampingi Kanit Lantas Polsek Sukolilo serta Ps.Kanit Propam Polsek Sukolilo, Kanit Reskrim Polsek Sukolilo menjelaskan telah tertangkap tangan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Berawal dari laporan korban, Sebelumnya korban berkenalan dengan tersangka melalui medsos dan berjanji akan bertemu, pada hari Sabtu 19 November 2022 pukul 23.30 Wib selanjutnya korban ketemuan dengan tersangka di pertigaan Jalan Raya Ngagel Surabaya,” ungkap Hedjen saat Press Conference di halaman Mapolsek Sukolilo, Senin (21/11/2022).

Selanjutnya melihat korban tertidur di dalam kamar kos, tersangka mengambil STNK beserta kunci sepeda motor lalu membawa kabur, sekira pukul 01.00 wib korban terbangun dari tidurnya.

“Melihat sepeda motor di teras Kos tidak ada kemudian korban mencarinya dan korban melihat sepeda motornya sudah di gondol orang di Gang, lantas dengan spontan korban berteriak maling maling,” tambahnya.

Dari hasil penangkapan tersangka, Anggota berhasil mengamankan barang bukti 1 unit Yamaha Mio warna merah No.Pol L- 4306 – HO beserta STNK atas nama Sunarsih dan 1 Kunci sepeda motor

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP ayat (1) merupakan pasal pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya dinaikkan menjadi maksimum 7 tahun. @njb

Related Articles

Back to top button