HukrimPolresatabes

Simpan Sabu Dalam Al Qur’an, Warga Tenggumung Diamankan Unit 2 Satreskoba Polrestabes Surabaya

Laporan wartawan Hallo Jatim, Dul

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS.com –Kurir narkoba jenis sabu-sabu yang bernama Slamet Riyadi (45) tahun warga Jalan Tenggumung, Gang Delima, Kelurahan Wonokusomo, Kecamatan Semampir, Surabaya. Kini di ringkus Unit Idik II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Saat petugas melakukan penggeledahan di kamar pelaku, ditemukan barang bukti sabu sebanyak tiga poket, dengan berat total 1,10 gram. Sabu itu diselipkan dalam Al-Qur’an yang merupakan kitab suci bagi umat Islam.

Foto / Sabu Disimpan Dalam Al Qur’an

“Barang sabu disembunyikan di dalam Al-Qur’an ini merupakan modus operandi pelaku untuk mengecoh petugas agar tidak diperiksa,” kata Iptu Danang saat jumpa pers di halaman polrestabes Surabaya, Kamis (2/7/2020).

Danang menjelaskan, pelaku mengaku baru pertama kali menyimpan sabu dalam Al-Qur’an. “Dari keterangan pelaku baru kali ini mendapatkan ide untuk menyimpan (sabu) di dalam Al-Qur’an,” ungkap Danang.

Pelaku sehari-hari bekerja sebagai pencari rongsokan. Merasa kurang dalam mencukupi kebutuhan hidup, akhirnya pelaku nekat menjual sabu.

“Sehingga dari ekonominya kurang, dengan mencari kebutuhan tambahan terpaksa menjual sabu,”  kata Danang.

Saat dirilis oleh petugas, pelaku juga sempat cara menyembunyikan barang bukti sabu agar tidak diketahui petugas. Selain tiga poket sabu, polisi juga mengamankan sebuah handphone dan struk pembayaran bank. Serta kitab Al-Qur’an yang digunakan pelaku menyimpan sabu.

Kini pelaku serta barang buktinya di amankan di Polrestabes Surabaya,” Atas perbuatannya Pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button