Polres Bangkalan

Satresnarkoba Polres Bangkalan Ungkap Kasus 1 Ons Sabu

BANGKALAN, HALLOJATIMNEWS – Satuan Narkoba Polres Bangkalan mengamankan dua orang pengedar sabu di wilayah Bangkalan. Pelaku berinisial ANS (31) warga Desa Tambe Agung Tengah, Kecamatan Ambunten Sumenep dan MZN (28) warga setempat. diamankan polisi belum lama ini, dengan barang bukti puluhan gram sabu.

“Sabu-sabu tersebut saat diamankan telah dibungkus dengan menggunakan Klip, ” kata Kasat Narkoba AKP Soekris, saat Konferensi di Polres Bangkalan, Rabu (8/1/2020).

Polisi mengamankan sedikitnya 1,15 Gram sabu. Puluhan sabu tersebut telah dibagi menjadi 34 paket dengan menggunakan Klip.

“Barang tersebut didapat dari seseorang bandar berinsial (R) di wilayah Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan, yang saat ini telah kita kantongi identitasnya dan juga tengah dalam pengejaran,” ungkapnya.

Pelaku, lanjut Rama, merupakan residivisi kasus narkotika. Dirinya baru menghirup udara bebas pada Agustus 2018.

“Dia edarkan sabu tersebut, dengan upah satu juta rupiah untuk setiap sabu yang diedarkan,” ungkapnya.

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, kedua tersangka baru pulang dari TKI dan kemudian berkenalan dengan Bandar di Malaysia yang bekerja sebagai TKI disana mengajak untuk bisnis Narkoba.

Masih kata Kapolres Bangkalan menambahkan, atas pengakuan tersangka Sabu tersebut di beli ke bandar seharga Rp. 850 ribu per gram dan pembayaran dilakukan setelah sabu sudah terjual .

” Selanjutnya sabu tersebut oleh para tersangka rencananya akan di pasarkan di wilayah Sumenep dengan harga Rp. 1.300.000 per gram dengan total barang bukti 1 Ons sabu dan ke untungannya akan di bagi dua,” Ujar Rama.

Saat ini, kedua pelaku tengah dilakukan pemeriksaan untuk pengembangan penyidikan. Polisi terapkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tutupnya.

Penulis : ( Jamal / HN).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button