HukrimNasionalNewsPolres Tanjung Perak

Terekam Camera CCTV Pria ini harus mendekam di penjara milik Polsek Semampir Surabaya

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Jamaluddin (27) warga asal jalan jatipurwo GG 4 Surabaya, yang bekerja di perusahaan PT PAL, tak berkutik saat ditangkap anggota Polsek Semampir, Polres pelabuhan Tanjung perak Surabaya lantaran nekat melakukan pencurian di sebuah rumah dikawasan jalan dana karya 2/49 Surabaya.  Selasa (07/01/2020) sekira pukul 09.00

“Awal mula kejadian adanya laporan pencurian, dimana saat korban di kamar mandi mendengar teriakan kakak korban yang hendak ganti baju , setelah korban keluar dari kamar mandi kaget melihat handphonenya sudah raib yang ditaruh diatas meja dekat kompor, dan kakak korban mengatakan bahwa tadi ada orang yang tidak di kenal masuk ke dalam rumahnya,” ucap Kompol Aryanto Agus S.H,

Lanjut Ariyanto, atas laporan yang di terima dan keterangan dari korban unit Reskrim Polsek Semampir langsung melakukan olah (TKP) tempat kejadian perkara.

Sedangkan korban atas nama Muslikha, perempuan 41 tahun, ibu rumah tangga beralamatkan di Jalan Danakarya gang 2 no 49 Surabaya, RT.004 RW.014 Kelurahan Ampel  Kecamatan Semampir Surabaya.

“Selang 3 hari anggota Reskrim Polsek semampir mendapatkan informasi bahwa (tersangka) Jamaluddin berada di Jalan. Jatipurwo, selanjutnya kami melakukan penyelidikan melalui cctv, sekira jam 06:00 wib, setelah memastikan tersangka di dalam rumah kami melakukan penangkapan dan mengintrogasi tersangka, dari keterangan tersangka mengaku bahwa handphone hasil curiannya di gadaikan ke temannya bernama Jefri yang berada di Jalan Kedinding depan Gapura sebesar Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah),” ungkap Kapolsek Semampir Kompol Aryanto.

Photo : barang bukti yang telah diamankan polisi

Selanjutnya tersangka di bawa ke Polsek Semampir dan di lakukan penyelidikan, setelah di lidik ternyata tersangka bukan hanya sekali beraksi namun sudah beberapa kali, dan mengaku juga pernah melakukan curat Surabaya tepatnya 2(dua) TKP yaitu di Jln. Sidorame dan Jln. Danakarya.

Barang bukti yang di amankan satu buah dos book HP merk VIVO type S1 pro warna glowing, satu buah HP Advan warna gold, satu buah kaos warna merah maroon, satu buah sarung kotak-kotak, satu buah unit motor satria warna hitam dan rekaman cctv.

Selanjutnya, tersangka serta barang bukti di bawa ke mapolsek Semampir guna proses lebih lanjut. Sangsi bagi tersangka akan kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 5 (lima) tahun penjara.

Jurnalis: Abdulloh

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button