HukrimPolres Tanjung Perak

Nekat Edarkan Sabu, Kuli Bangunan di Lakarsantri Surabaya Ditangkap Polisi

Surabaya – Pemuda berinisial AA (23 tahun), asal Gresik, ditangkap pihak kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, terkait kasus penyalahgunaan Narkotika sejenis sabu-sabu.

Dia (tersangka-red) berhasil tertangkap pada hari Selasa Siang tanggal 20 September 2022 sekira pukul 10.00 Wib, didalam sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Lakarsantri Surabaya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni sebungkus rokok didalamnya berisi 15 (lima belas) poket sabu siap edar yang memiliki berat keseluruhan 3,98 gram, sebuah Sekrop terbuat dari sedotan plastik dan 1 (satu) Unit Handphone (HP) merk OPPO A3S warna Hitam beserta simcard SIMPATI.

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo, mengatakan, pengungkapan kasus ini, bermula dari tindak lanjutan sebuah informasi yang menyebutkan adanya seorang kuli bangunan Nyambi edarkan sabu di Jalan Lakarsantri Surabaya, dengan ciri-ciri tertentu. Selanjutnya dilakukan penyelidikan.

“Upaya penyelidikan serta pemantauan beberapa hari dilokasi, membuahkan hasil. Orang dengan ciri-ciri tersebut, diketahui dan selanjutnya langsung dilakukan penyergapan,” kata AKP Hendro Utaryo, Selasa (27/09/2022).

Setelah penggeledahan dilakukan, ditemukannya sebungkus rokok merk Camel yang didalamnya berisi 15 (lima belas) poket sabu siap edar dan sebuah sedotan plastik serta 1 (satu) unit HP milik tersangka yang diduga sebagai sarana transaksi.

“Berdasarkan penemuan barang bukti tersebut, selanjutnya tersangka dibawa ke Mako untuk dilakukan proses penyidikan yang lebih lanjut,” tutur AKP Hendro Utaryo.

AKP Hendro menambahkan, terkait kasus ini, masih dilakukan pendalaman guna mengembangkannya. Dan saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan.

“Untuk pasal yang kita jeratkan terhadap tersangka yakni Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. @ros

Related Articles

Back to top button