HukrimPolres Tanjung Perak

Ancam Pemilik Warkop Dengan Celurit, Pria Asal Dupak Masigit Surabaya Dipolisikan

Surabaya – Dampak dari aksi pengancaman terhadap pemilik warung kopi (Warkop) di bawah jembatan Tol Tambak Asri Surabaya menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis Celurit. Pria asal Jalan Dupak Masigit Timur Surabaya berinisial J (27 tahun), harus berurusan dengan pihak Kepolisian.

Dia dipolisikan oleh pemilik Warkop yakni Mut Mainah (49 tahun), dan suaminya Mukrim (49 tahun), warga Jalan Tambak Asri Gang Sedap Malam Surabaya, ke kantor Kepolisian Sektor Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Dihimpun media ini, kronologis kejadian bermula dari salah Miskomunikasi antara korban dan pelaku sehingga memicu bentuk pengancaman dari pelaku terhadap korban menggunakan Sajam jenis Celurit.

Dibenarkan Kapolsek Krembangan AKP Sudaryanto, kejadian tersebut pada hari Minggu tanggal 26 Agustus 2022 sekira pukul 04.00 Wib. Yang mana korban adalah suami istri melaporkan pengancaman di Warkop tempat penjualannya.

“Begitu dapati laporan, Petugas Reskrim langsung bergegas ke lokasi untuk mengecek TKP dan melakukan penyelidikan. Termasuk memeriksa saksi-saksi,” kata AKP Sudaryanto, kepada media ini, Sabtu (24/09/2022).

Setelah hasil penyelidikan menguat, akhirnya pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti yang dimiliki saat melakukan pengancaman terhadap korban.

“Kita amankan pelaku pada saat hari itu juga dirumanya, beserta alat bukti sebilah Sajam jenis Celurit,” lanjutnya.

Selain itu, AKP Sudaryanto menjelaskan, sebelumnya korban sudah memberitahukan kepada pelaku bahwa Warkop hendak ditutup karena sudah terlalu larut malam.

“Tak terima atas teguran tersebut, kemudian pelaku langsung mengeluarkan Sajam dibalik pinggangnya dan melakukan pengancaman kepada korban,” jelasnya.

Orang nomor satu di Mapolsek Krembangan menambahkan, hasil interogasi, pelaku mengaku khilaf dan Sajam tersebut, juga selalu dibawanya untuk berjaga-jaga.

“Dari perbuatan pelaku kita jeratkan dengan Pasal 335 KUHP Jo. Undang Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, tentang perbuatan tidak menyenangkan di sertai pengancaman dengan senjata tajam, yang hukuman penjara diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Pewarta – @ros

 

Related Articles

Back to top button