Polresatabes

Gagal Mencuri, Warga Hangtuah Surabaya di Borgol Polisi

Surabaya – Kegagalan warga Jalan Hangtuah Surabaya berinisial MR (44), saat mencuri sepeda motor milik seorang kurir pengantar barang paketan, berakhir pemborgolan oleh Polisi.

Pasalnya, pria pengangguran tersebut tertangkap basah saat mencuri motor didepan kantor PTPN XII, di Jalan Rajawali 44 Surabaya, pada hari Jum’at Sore tanggal 02 Desember 2022, sekitar pukul 17.00 Wib, oleh Opsnal Unit Reskrim Polsek Bubutan.

Selain menangkap pelaku MR, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna Hitam Nopol W -6740- UE, berserta selembar STNK asli dan 1 (satu) buah kunci kontak.

Dalam penyampaiannya Kapolsek Bubutan Kompol Ade Christian Manapa, penangkapan terhadap MR bermula dari laporan korban IS (25) warga Jalan Teluk Sarera, Surabaya.

“Korban melaporkan bahwa motor miliknya telah dicuri oleh tersangka MR ketika mengantar barang paketan di kantor PTPN XII, Jalan Rajawali Surabaya. Namun, aksinya digagalkan oleh Opsnal Reskrim yang pada saat itu melaksanakan Patroli Kring Serse dilokasi,” beber Perwira yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Sukomanunggal, Sabtu (03/12/2022).

Gagalnya aksi MR, Lanjut Perwira dengan satu melati emas dipundaknya itu, setelah Opsnal Reskrim merespon teriakan dari korban.

“Korban berteriak maling-maling dan waktu itu ada Opsnal Reskrim, sehingga MR langsung dilakukan penyergapan seketika itu,” lanjutnya.

Mudahnya waktu pencurian yang dilakukan oleh MR, menurut penjelasan orang nomor satu di Mapolsek Bubutan, saat kunci kontak sepeda motor milik korban menempel.

“Jadi waktu itu, kunci kontak motor milik korban masih menempel sehingga tersangka MR berkesempatan untuk mencurinya,” jelas Kompol Ade Christian Manapa.

Terkait kasus pencurian yang dilakukan MR, masih dilakukan pendalaman guna mengungkap TKP lainnya yang belum diketahui dan mengembangkannya.

“Kini MR telah meringkuk dibalik jeruji besi Polsek Bubuta dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. @Im

Related Articles

Back to top button