BUMNDaerah

Pelantikan 5 Penjabat Kepala Desa Sukodono ,Ds Cangkring Sari, Pelembungan, Bangsri,Suko Sidoarjo

SIDOARJO, HALLOJATIMNEWS.com – Pelantikan penjabat Kepala desa Sukodono “13/01/2020”, yang di pimpin oleh Ibu Camat Sukodono , serta hadir juga Bpk kepala Bakesbangpol Kabupaten Sidoarjo, Kapolsek Sukodono, Danramil, dan perangkat lainya.

Penjabat kepala desa Cangkring Sari Kecamatan sebagai penjabat kepala desa Blumbungan Kecamatan sebagai penjabat kepala desa Sukodono Kecamatan Sukodono Sri Retno Utami kepala desa Bangsri Kecamatan Sukodono lima saudara sikit Pratikno sebagai pejabat kepala desa Suko Kecamatan Sukodono surat keputusan Bupati Sidoarjo nomor 188 sampai 90 1 sampai dengan 905438. 1. 1 tanggal 26 Desember 2019 “, saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang dibebankan kepada saudara Semoga Tuhan Yang Maha Esa senangtiasa melimpahkan rahmat Taufik dan hidayahnya kepada kita sekalian amin penyematan tanda jabatan kepada pejabat kepala desa yang penyerahan surat keputusan Bupati Sidoarjo,” Ungkapnya.


“Bila kartu 1438 1.1.3 dari 2019 tentang pemberhentian kepala desa dan pemilihan pejabat kepala desa di Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo mengingat dan seterusnya memperhatikan dan menetapkan 5 Kepala Desa, Kec Sukodono.


Menurut Ibu Ainun Amalia“Dengan hormat saudara Ali Fikri dari jabatan kepala desa Cangkring Sari Kecamatan Sukodono saudara Muhammad sebagai penjabat kepala desa Cangkring Sari kecamatan Sukodono dengan masa jabatan 1 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan atau berakhir setelah dilantik kepala desa definitif membersihkan Dengan hormat saudara Abi Khusni dari jabatan kepala desa plumbungan Kecamatan Sukodono saudara Husaini SP sebagai penjabat kepala desa Plumbungan Kecamatan Sukodono dengan masa jabatan 1 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan atau berakhir setelah di lantik Kepala Desa dipilih 3 memberhentikan Dengan hormat saudara Iswantoro dari jabatan kepala desa Sukodono Kecamatan Sukodono mengerjakan saudara Endang Setyaningsih S.Sos sebagai penjabat kepala desa Sukodono Kecamatan Sukodono dengan masa jabatan 1 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan atau berakhir setelah di lantik kepala desa definitif dengan hormat saudara sumiar dari jabatan kepala desa Bangsri Kecamatan Sukodono saudara Sri Retno Utami sebagai penjabat kepala desa Bangsri Kecamatan Sukodono dengan masa jabatan 1 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan atau berakhir setelah dilantik kepala desa definitif memberhentikan saudara Haji Muhammad Ihsan dari jabatan kepala Desa Suko Kecamatan Sukodono kecamatan Sukodono masa jabatan 1 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan atau berakhir setelah di lantik kepala desa definitif kedua penjabat kepala desa yang telah dilantik sebagaimana dimaksud ke-1 mendapatkan penghasilan serta fasilitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan K3 keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan ditetapkan di Sidoarjo pada tanggal 26 Desember 2019 Bupati Sidoarjo Saiful ilah ditandatangani, “ Kata Ainum. @(deft)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button