HukrimNasionalNewsPolres Tanjung Perak

Polres Tanjung Perak Ungkap Komplotan Curanmor Lewat Pejualan Online

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Selasa 13 Januari 2020,,Polres pelabuhan Tanjung perak surabaya berhasil meringkus kawanan curanmor sekaligus penadahnya.

Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa, 1- buah handpone merk Oppo,f5 warna silver, 1- kunci T
Dan uang senilai 7.339.000 rupiah.

Dari 5 tersangka yang bertugas masing masing yaitu 3 tersangka sebagai executor, dan 2 tersangka lagi sebagai penadah dengan lokasi yang berbeda beda. dan Ada 21 titik lokasi yang berhasil diungkap oleh polres pelabuhan Tanjung perak surabaya

Berawal dari seringnya pelaporan warga yang pernah kehilangan sepeda motor, kemudian satreskrim tanjung perak bergerak tentunya dengan berbagai macam pengembangan sehingga modus tersebut ditemukan di berbagai macam jual beli online dan benar-benar membuahkan hasil.

photo : para pelaku saat dihadirkan dalam press rilis di Mapolres Tanjung Perak Surabaya

Memang modus mereka sangat cantik mereka mengambil motor yang tidak dikunci stang, lalu mendorong hasil curian tersebut ke tukang kunci  dan memperbaiki kunci motor sebelum mereka jual ke penadah, Setelah motor tersebut dalam kondisi baik mereka menjualnya ke penadah (H) dan (AM) lalu  menjual lagi secara online di beberapa media sosial.

Dari pelaku (H) dan (AM) mendapat harga 4 juta,lalu H dan AM menjual lagi secara online 5 juta rupiah, sampai 5 juta setengah.

AKBP Ganis mengungkapkan bahwa modus tersebut tergolong sangat cantik sehingga sistem penjualan  mereka bisa putus ditengah jalan.

“Akan ditindak tegas untuk para pelaku curanmor dan penadahnya,
Dan kami tidak akan main main.
Sementara komplotan pencuri dan penadah tersebut akan di proses dan akan dikembangkan,” pungkasnya

Untuk sangsi yang akan mereka terima adalah tentang pencurian dengan pemberatan 363 KUHP dan penadah pasal 480 KUHP dengan masa kurungan kurang lebih 5 tahun. @(dul)

editor : (wok)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button