DaerahNasionalNewsPemerintahan

Kepala Desa di himbau agar lebih berhati hati dalam memberikan rekom Biakesmaskin

BANGKALAN || HALLOJATIMNEWS -Himbauan tersebut di sampaikan langsung oleh ketua Dewan komisi D Nur Hasan saat menerima audiensi dari lembaga dewan kesehatan rakyat (DKR) himbauan tersebut di sampaikan bertujuan agar setiap kepala lebih jeli lagi jika memberikan rekom biaya kesehatan masyarakat miskin BIAKESMASKIN sebab kalau tidak sesuai dengan data asli nya maka akan ada sangsi pidana nya.

Mengacu pada UU No. 13 Tahun 2011 Pasal 42 dan pasal 11 ayat (3)menyebutkan, Setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi atau memalsukan data fakir miskin baik yang sudah diverifikasi dan divalidasi maupun yang telah ditetapkan oleh Menteri, terancam pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Nurhasan Menyampaikan Kepala Desa harus faham dan mengerti aturan dan peraturannya bahwa dalam memberikan surat keterangan miskin terhadap warganya harus sesuai karena jika tidak,kepala Desa bisa terancam sangsi pidana penjara 2 tahun,” Ucapnya pada awak media, Selasa (14/01/2020).

photo : Ketua komisi D Nurhasan saat ditemui awak media

Dalam waktu dekat Ketua komisi D Nurhasan akan meminta persetujuan dari ketua DPRD Bangkalan untuk mengumpulkan semua Kepala Desa maupun Kelurahan yang ada di bangkalan untuk mensosialisasikan hal tersebut.

“Dalam waktu dekat ini kami akan meminta persetujuan pak ketua untuk mengumpulkan semua Kepala Desa maupun Kelurahan di Bangkalan untuk mensosialisasikan terkait bahaya nya memberikan rekom Biakesmaskin jika tidak sesuai dengan data aslinya.” Pungkasnya.

Penulis : Aris

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button