HukrimNasionalNewsPolresatabes

Satreskrim Polrestabes Surabaya Berhasil Melumpuhkan Spesialis Jambret

Surabaya – Anggota Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil melumpuhkan spesialis jambret MR (21), warga Tambak Asri, Surabaya dengan dihadiahi timah panas pada kakinya saat melakukan aksinya pelaku berusaha melarikan diri dan membahayakan warga di jalan Lasem, Sabtu (26/02/2022) sekitar pukul 04.30 WIB.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan bahwa tersangka merupakan buron dari kasus penjambretan dan curanmor di jalan Banyu urip ( depan JNT ekspres No.157 epan rental PS arya gamer Jl. Petemon sidomulyo IV No. 72 A Surabaya.

Awal mula pelaku bersama dengan rekannya (DPO) dengan mengendarai Suzuki Satria S 4363 EF mencari sasaran di wilayah Surabaya, setelah mendapakan sasaran selanjutnya pelaku memepet dan langsung menarik tas milik korban hingga putus, selain itu pelaku juga memanfaatkan situasi dengan mencuri sepeda motor milik korban lain.

“Usai terima laporan, kami langsung tugaskan Unit Jatanras untuk menyelidiki dan melakukan profiling. Kebetulan tersangka ini residivis sehingga datanya masih ada,” ujar Mirzal, Selasa (01/03/2022).

Mirza juga menjelaskan bahwa dari data kepolisian, pelaku MR pernah ditahan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada tahun 2019. Selain itu, ia juga melakukan kejahatan jambret dan curanmor di 5 tempat di Surabaya.

“Tersangka mengakui dan kami punya datanya pernah menjambret di Jagir Rolag, Undaan, Asem Rowo, Banyu Urip, dan Simo Rukun,” imbuhya.

Dari pengakuan tersangka, hasil kejahatan berupa motor hasil curian di jual ke penadah dan hasil kejahatan digunakan utk kebutuhan sehari-hari.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dan 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal pidana 9 tahun penjara. @njb

Related Articles

Back to top button