HukrimNasionalNewsPolresatabes

Dua Begal Motor Asal Tambak Gringsing Dibekuk Polisi, 10 Lainnya Buron

Surabaya – Dua dari belasan pelaku begal motor yang melancarkan aksinya pada malam pergantian tahun baru kemarin, berhasil dibekuk Polisi, dan 10 pelaku lainnya masih dilakukan pengejaran.

Dari identitas kedua pelaku yakni berinisial SL (31), dan MR (21), keduanya merupakan warga Jalan Tambak Gringsing Surabaya, yang dibekuk dirumahnya masing-masing oleh Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya pada hari Senin 3 Januari 2022 sekira pukul 02.30 Wib.

Dalam pemaparannya, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana mengatakan, penangkapan kedua pelaku ini berdasarkan tiga laporan dengan bersamaan di TKP berbeda yang diterima Satreskrim Polrestabes Surabaya.

“Dari laporan tersebut, Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes yang dipimpin AKP Agung Kurnia Putra yang diikuti Ipda Arie Widodo bersama beberapa anggotanya langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan cara melakukan olah TKP,” kata Kompol Mirzal Maulana, Rabu 5 Januari 2022.

Lanjutnya, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan melalui olah TKP, kemudian para pelaku begal motor ini terindentifikasi yang dilanjutkan dengan pengejaran terhadap para pelaku-pelakunya.

“Alhasil, dari belasan pelaku begal motor yang terindentifikasi. Dua diantaranya berhasil kita amankan dirumahnya masing-masing tanpa perlawanan,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga menyebutkan, bahwa dari aksi kasus begal motor yang memanfaatkan momen malam tahun baru itu, pelakunya berjumlah dua belas orang. Termasuk dua pelaku yang tertangkap ini.

“Jadi, pelakunya ada dua belas orang. Dan sepuluh orang lainnya yang identitasnya sudah diketahui, kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian orang (DPO),” sebutnya.

“Dan kami berharap kepada sepuluh pelaku lainnya yang belum tertangkap agar menyerahkan diri, sebelum kami bertindak tegas,” sambungnya.

Atas kejadian tersebut, beberapa barang bukti lainnya seperti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol L -4028- KD (sarana) dan 2 (dua) buah baju seperti di rekaman CCTV, serta 2 (dua) buah Celana seperti di rekaman CCTV diamankan guna proses penyidikan yang lebih lanjut.

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya kini kedua pelaku dijebloskan di sel tahanan Mapolrestabes Surabaya dan terancam dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. @njb.

Related Articles

Back to top button