Dua Budak sabu tak Berkutik saat ditangkap anggota Reskrim Polsek Asemrowo
SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Anggota Reskrim Polsek Asemrowo berhasil meringkus dua Pemuda sabu di kawasan Jln. Manukan Wetan Surabaya, pada hari Rabu (15/1/2020).
Kedua tersangka bernama, Moch. Zainal Arofik berumur (35) tahun warga asal Jln. Bulak Banteng Suropati III no 69 Surabaya atau Dsn Kemoragan RT 3 RW 07 Ds Pranti kec. Menganti Gresik dan Dicky Al Arif berumur (23) tahun warga asal Dsn Kemoragan Rt 3 Rw 07 Ds Pranti Kec Menganti Gresik.
Kapolsek Asem Rowo Kompol Nur Suhud SH melalui Kanit Reskrim AKP Syaifudin SH mejelaskan ke awak media, berawal anggota Reskrim Polsek Asemrowo mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah Jln. Manukan Wetan Surabaya terdapat pesta Narkotika jenis sabu.
“Ternyata terdapat 1 pocket sabu seberat 1.74 gram beserta bungkusnya yang di simpan didalam filter kendaraan tersangka kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Mako Polsek Asemrowo guna penyidikan lebih lanjut,” ucap AKP Syaifudin.
Barang bukti yang sudah di amankan ke Mapolsek Asemrowo, 1(satu) unit kendaraan Scoopy nopol W 4450 AK (sarana), dan satu poket sabu seberat 1.74 gram beserta bungkusnya.
“Dari tersangka kami beri pasal 112 ayat (1)jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009,” ungkapnya @ (Dul)