HukrimNasionalNewsPolres Tanjung Perak

Dua Budak sabu tak Berkutik saat ditangkap anggota Reskrim Polsek Asemrowo

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Anggota Reskrim Polsek Asemrowo berhasil meringkus dua Pemuda sabu di kawasan Jln. Manukan Wetan Surabaya, pada hari Rabu (15/1/2020).

Kedua tersangka bernama, Moch. Zainal Arofik berumur (35) tahun warga asal Jln. Bulak Banteng Suropati III no 69 Surabaya atau Dsn Kemoragan RT 3 RW 07 Ds Pranti kec. Menganti Gresik dan Dicky Al Arif berumur (23) tahun warga asal Dsn Kemoragan Rt 3 Rw 07 Ds Pranti Kec Menganti Gresik.

Kapolsek Asem Rowo Kompol Nur Suhud SH melalui Kanit Reskrim AKP Syaifudin SH mejelaskan ke awak media, berawal anggota Reskrim Polsek Asemrowo mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah Jln. Manukan Wetan Surabaya terdapat pesta Narkotika jenis sabu.

Selanjutnya anggota Reskrim Polsek Asemrowo melakukan Olah ( TKP ) tempat kejadian perkara, ternyata pestanya sudah tidak ada kemudian anggota mencurigai pada kedua pemuda yang berboncengan menaiki sepeda motor merk Scoopy nopol W 4450 AK dan dilakukan penggeledahan badan serta pemeriksaan terhadap sepeda motornya.

“Ternyata terdapat 1 pocket sabu seberat 1.74 gram beserta bungkusnya yang di simpan didalam filter kendaraan tersangka kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Mako Polsek Asemrowo guna penyidikan lebih lanjut,” ucap AKP Syaifudin.

Barang bukti yang sudah di amankan ke Mapolsek Asemrowo, 1(satu) unit kendaraan Scoopy nopol W 4450 AK (sarana), dan satu poket sabu seberat 1.74 gram beserta bungkusnya.

“Dari tersangka kami beri pasal 112 ayat (1)jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009,” ungkapnya @ (Dul)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button