DaerahHukrimNews

Gasak Mobil Seorang PNS di Bangkalan,Pria ini di Ringkus Polisi

BANGKALAN ||HALLOJATIMNEWS – Unit Reskrim Polsek Kamal jajaran Polres Bangkalan bekerjasama dengan Resmob Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan satu orang tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. senin, (20/01/2020).

Tersangka di ketahui berinisial AFS (29) asal Jl. Jambu Raya No. 129 Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan.

Kasubag Humas polres Bangkalan AKP Bahrudi menyampaikan, “Menindak lanjuti laporan seorang PNS yang bernama Indrasari SE,(43) ke Polsek Kamal terkait mobil nya yang hilang di rumah nya sendiri Jl. Salak IX No. RT 005 / RW 007 Desa Banyuajauh Kec. Kamal Kab. Bangkalan pada hari Hari Kamis , tanggal 09 Januari 2020, sekira jam 20.45 Wib.” Sebut Bahrudi.

photo barang bukti yang sudah diamankan polisi

“Anggota Unit Reskrim Polsek Kamal bekerjasama dengan Resmob Polrestabes Surabaya melakukan serangkaian penyelidikan kemudian berhasil mengamankan AFS di rumahnya di Jl. Jambu raya No.127 Desa Banyuajuh Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan,”Ujarnya.

“Modus pelaku dalam melakukan aksinya yakni dengan merusak kunci pagar rumah korban menggunakan alat gunting dan selanjutnya mengambil mobil dengan menggunakan kunci duplikat dan langsung di kendarai ke arah surabaya.”Imbuhnya Barudi kepada media ini.

Dari tangan tersangka polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu Unit mobil toyota krista No.pol. M 1076 HM,warna biru metalik Satu buah gunting, satu buah kunci kontak duplikat.

“Akibat perbuatan tersangka korban harus mengalami kerugian sebesar Rp.80.000.000,Delapan Puluh Juta Rupiah dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka harus mendekam di balik sel jeruji besi milik Mapolsek Kamal terancam pasal pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara.”Pungkasnya.

Penulis : Jamal/Aris

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button