HukrimNasionalNewsPolres Tanjung Perak

Lagi Asyik Pesta Sabu dalam Kost, 3 Orang diamankan Polisi

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS
Anggota Reskrim Polsek Kenjeran, Wilayah hukum Polres pelabuhan Tanjung perak Surabaya, telah menangkap dua orang laki-laki satu orang wanita disebuah Kamar Kost yang sedang konsumsi narkoba jenis Sabu-sabu di kawasan Jalan Bulak Banteng Baru Gang Gading No. 101 Surabaya. Jum’at ( 17/01/2020 ) sekitar pukul 05.30 Wib.

Ketiga (tersangka) yang berhasil ditangkap Anggota reskrim Polsek Kenjeran, masing-masing bernama Chaca bin Marsyam ( 21 tahun ) dan Ahmad Thoirun Nadzif Alis ADIB bin Suhariyanto ( 25 tahun ) keduanya pasangan Pasutri yang Kost di kawasan Jalan Bulak Banteng Baru Gg. Gading No. 101 Surabaya serta temannya Adam Mahendra bin Sofian Hadi ( 18 tahun ) Asal warga Tenggumung Wetan Gang Garuda 3-B Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Iptu Evan Andias. SH., mengatakan, ketiga tersangka ditangkap anggota Reskrim Polsek Kenjeran yang pada saat itu dipimpin Panit II Iptu Syaiful Bahri Maulana. S. Sos., disaat sedang mengkonsumsi narkoba di sebuah kamar kost yang dihuni oleh Chaca dan Ahmad pasangan pasutri.

“Penangkapan terhadap tersangka Mendengar informasi dari masyarakat tentang adanya tempat kost tersebut, sering digunakan pesta narkoba, anggota Reskrim Polsek Kenjeran langsung melakukan penyelidikan selama 2 hari kepada tersangka,” ucap Iptu Evan ke media ini

Masih Lanjut Evan, para tersangka mengaku membeli narkoba tersebut kepada seseorang benama Pendek yang di tetapkan sebagai daftar pencarian orang ( DPO ), di kawasan jalan sencaki seharga Rp.100.000 ( Seratus ribu rupiah ) dengan cara patungan.

Anggota Reskrim Polsek Kenjeran juga mengamankan barang bukti berupa, 2 plastik klip, 1 pipet, 1 potongan sedotan, 1 potongan sedotan untuk sekrop, 1 korek api dan 17 buah sedotan.

” Atas perbuatannya ketiga tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo. 132 Ayat (1) UU. RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Abdulloh

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button