HukrimPolda Jawa Timur

Mencatut Nama Presiden Jokowi, M. Mirsa Ditangkap Anggota Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS.com – Kepolisian Polda Jatim menegaskan kasus penipuan yang mencatut nama Presiden Joko Widodo murni tindakan kriminal, tersangka bernama M. Mirsa (27) tahun, warga kraksan kabupaten probolinggo.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol.Gidion Arif Setyawan saat gelar konferensi pers mengatakan selama setahun ini tersangka berhasil menjual Enam HP dengan mengaku sebagai keluarga besar pejabat dan mencatut nama presiden RI Joko Widodo untuk mengelabui korban.

Pengakuan Tersangka M. Mirsa mengaku membeli telepon genggam dan mengaku membeli telepon genggam daganganya di konter – konter kemudian dipasarkan kembali secara online melalui twiter dan Whapsape, sebelumnya saya minta maaf kepada bapak presiden RI, kepada kaesang, kepada bapak marzuki alie, terutama kepada keluarga saya sendiri. Saya mengaku khilaf dan tidak akan melakukan perbuatan ini lagi, ” kata Mirsa ( Tersangka).

Trunyudo menjelaskan pelaku penipuan berinama M. Misar (27) sengaja mencatut nama Presiden Jokowi dan pejabat tinggi lainya, agar korban mudah percaya. Pelaku, menurut polisi, kerap beraksi di akun pribadinya.

“Itu hanya modus (mencatut nama presiden Jokowi) dalam sebuah akun twiter dan Whapsape di dua HP milik tersangka,” kata Trunoyudo.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan undang – undang No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Eketronika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.Tersangka selanjutnya ditahan di Polda Jatim.
( PRI).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button