HukrimPolres Bangkalan

Asyik Main Judi Remi Pok, Digerebek Reskrim Polsek Klampis

BANGKALAN, HALLOJATIMNEWS.com – Unit Reskrim Polsek Klampis Polres Bangkalan, tangkap Tiga pelaku judi jenis Remi pada senin sore (20/1/20). gardu pinggir jln Dsn Mandala,Ds Banteyan,Kec Klampis,Kab Bangkalan.

Ke Tiga pelaku judi yang diciduk aparat kepolisian ini adalah DUL HADI ( 59) warga Dsn Mandala,Ds Banteyan,Kec Klampis,Kab Bangklan, SANNINGLAN ( 53) warga Dsn Padangdan,Desa Benangkah,Kec Klampis,Kab Bangkalan, SUNDA( 41) warga Gub Suryo Rt 007 Rw 001,kel Lumpur, Kec Gresik, Kqb Bangkalan.

Foto/ Ketiga Tersangka

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 1 (dua) set kartu remi warna biru dan merah, 1 (satu) Lembar Tikar terbuat dari anyaman warna coklat, Uang tunai sebesar Rp 260.000,- ( dua ratus enam puluh ribu rupiah), 5 (lima) pasang sandal.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (22/1/20) saat otu Anggota reskrim polsek Klampis mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian disebuah gardu pinggir jln Dsn Mandala,Ds Banteyan,Kec Klampis,Kab Bangkalan.

Menindaklanjuti informasi tersebut Tim anggota reskrim Polsek Klampis langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, setelah memastikan keberadaan target langsung dilakukan penggerebekan.

Foto/ Barang Bukti Tersangka

Petugas berhasil mengamankan 3 pria sedang bermain judi Remi jenis pok beserta barang buktinya. selanjutnya ke-3 tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Klampis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Klampis AKP Lucas Moch Efendi SH melalui Kabbag Humas Polres Bangkalan Iptu Bahrudi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tiga pelaku judi remi jenis pok ini, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Klampis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya

Akibat perbuatan 3 tersangka dijerat pasal Pasal 303 , ancaman max 10 tahun penjara. ( hand/Jamal).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button