Polres Lumajang

Polres Lumajang Perang Terhadap Narkoba, Amankan 6 Tersangka dan BB 25,99 Gram Sabu dan 80 Butir Pil Logo ‘Y

LUMAJANG, HALLOJATIMNEWS.com – Hallo Jatim, Satuan Narkoba Polres Lumajang menangkap jaringan narkoba yang beroperasi di tengah pandemi COVID-19. Dari Enam tersangka yang diungkap,selama 12 hari pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020, berhasil amankan 25,99 gram sabu dan 80 butir pil logo ‘Y.

Kapolres Lumajang AKBP Deddy Foury Millewa saat gelar konferensi pers didampingi Kasat Resnarkoba AKP Ernowo menjelaskan, jaringan tersebut tertangkap setelah timnya mendapatkan informasi terkait adanya transaksi jaringan narkoba.

Adapun dari enam tersangka, empat jaringan sabu bernama Heri Irawan (43) warga Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobana, Kabupaten Sampang, Badrus Shihib (27) asal Dusun Pocok Desa Sawaran Lor, Kecamatan Klakah. serta Khoyum (34) warga Desa Sawaran Kulon Kecamatan Kedungjajang, dan Setya Budi (24) asal Desa Grobogan Kecamatan Kedungjajang.

Adapun untuk kedua tersangka penyalahgunaan Okerbaya adalah Alwi Shihab (22) asal Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro serta Gugun Nawali (24) asal Desa Kunir Kidul, Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang. Keduanya ditangkap dalam waktu dan hari yang berbeda, ” kata Kapolres Lumajang.

Sementara itu kasatnarkoba Polres Lumajang AKP Ernowo menambahkan, dari sejumlah tersangka yang diamankan saat ini, merupakan pelaku yang sudah lama di soroti pergerakannya di wilayah kabupaten Lumajang.

Baca Selanjutnya 

https://www.hallojatimnews.com/gudang-berisi-8-kg-sabu-di-gunung-anyar-surabaya-digerebek-bnnp-jatim.html

Sementara itu dua tersangka terkait kasus okerbaya yakni Alwi Sihab (22), Desa Sumberwuluh Kacamatan Candipuro, ditangkap di Desa Sumberwuluh, dengan barang bukti 30 butir pil warna putih logo ‘Y’ berikut uang tunai sebesar Rp. 500 ribu dan Gugun Nawali (24), Desa Kunir Kidul Kecamatan Kunir, ditangkap di Desa Kunir – BB 50 butir pil warba putih logo ‘Y’.

” Dua tersangka ini merupakan pemain lama. Dan memang sudah kami TO. Bermula dari penangkapan inisial HI, yang diduga dia akan mengedarkan barang tersebut di Lumajang,” Ungkap Ernowo.

“Kami menghimbau dan meminta, pada semua masyarakat agar segera melapor jika ada informasi terkait peredaran barang terlarang tersebut. Karena ini jelas merusak generasi bangsa,” Tegasnya. (end)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button