HukrimPolres Bangkalan

Satresnarkoba Polres Bangkalan Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Amankan 20 Tersangka

BANGKALAN, HALLOJATIMNEWS.com – Satresnarkoba beserta  polsek jajaran ungkap 14 kasus diawal tahun 2020.Rabu (22/1/20) saat gelar konferensi pers.

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Santama Putra S.I.K M.Si S.H didampingi Kasatreskoba AKP Soekris SH saat gelar konferensi pers mengatakan selama sepekan berhasil mengungkap 14 kasus di dua pekan awal tahun januari 2020,bertempat di halaman Polres Bangkalan.

Masih kata, Rama Santama menerangkan di hadapan wartawan, yang di ungkap dalam dua pekan oleh Satreskoba Polres Bangkalan dengan 20 tersangka dengan 14 kasus hasil kinerja bersama jajaran Polsek, dari tangkapan Polres ada 7 kasus dan dari jajaran Polsek ada 7 kasus juga’ total 14 kasus.

Dari 14 kasus yang di ungkap ada salah satu tersangka (DPO) yang berhasil di tangkap oleh Satreskoba Polres Bangkalan, yang kebetulan tersangka sebagai Oknum guru ngaji di salah satu Pondok pesantren di wilayah Kwanyar  berinisial AM alias (mad dere)

Pengakuan salah satu tersangka oknum guru ngaji mengatakan bahwa kalau Nyabu itu tidak ada ajaran dalam Al-Qur’an, bahwa nyabu itu meningkatkan semangat dalam membaca kitab suci Al-Qur’an,  tersangka dalam 2 bulan kabur di luar wilayah Bangkalan, dan kemarin kita amankan di daerah Bangkalan Madura. Tuturnya

Pada hari Senin, 20 januari 2020 sekitar pukul 13:30 WIB, Saat AM di gerebek di Rumahnya beserta 2 temannya yang waktu itu dalam keadaan menghisap Narkotika jenis sabu bahkan dari jajaran Satreskoba yang paling menonjol adalah tersangka AM alias (mad dere) dikarenakan menangkapnya selalu berpindah – pindah tempat dan akhirnya tersangka AM di tangkap di bangkalan saat di tangkap tersangka AM tidak berkutik dan dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan seperangkat alat sabu beserta sisa dari pemakaian selanjutnya tersangka dilakukan tes urine hasilnya positif, kata Rama.

Kapolres bangkalan memaparkan kepada media” menyatakan perang terhadap narkoba’ adapun hasil dari barang bukti sabu total ada 13gram dngan BB yang lain berupa alat 6set pipet’ dan ada juga sisa sabu sebesar 12gram dan roda 2, roda 4 dan uang sebesar Rp (771.000) Tujuh ratus tujuh puluh satu ribu.

Setelah penyidik melakukan pengembangannya dari 20 tersangka kebanyakan sebagai  pengedar dan barang barang haram tersebut diperoleh atau dibeli di jaringan Sokobanah.

Adapun pasal yang di sangkakan untuk bindhereh pasal 114 subs 112 UUD 35 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.( @Jamal )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button