HukrimPolresatabes

Tiga Pelaku Pemalsuan SIM Diringkus Kanit Resmob Polrestabes Surabaya

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS.com – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya menangkap Tiga pelaku warga jombang dan Sidoarjo sindikat pemalsu surat izin mengemudi (SIM) yang telah beroperasi sejak 2016 dan menipu puluhan korban.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho, melalui Kanit Resmob IPTU Arief Ryzki Wicaksana, S.I.K., M.Si, didampingi Ps Kaur Subag Humas Polrestabes Surabaya Ipda Umam, Kamis, mengatakan ketiga tersangka masing-masing AA (36) warga jombang, AL (70) dan MM warga Sidoarjo, aksi ketiganya terungkap berkat informasi anggota Satlantas Polrestabes Surabaya.

“Ada anggota satlantas memberi informasi jika ada peredaran SIM palsu, setelah ditelusuri oleh Satreskrim didapatkan seorang korban melapor ke Polrestabes Surabaya pada Januari 2020 karena merasa dirugikan,” kata
IPTU Arief Ryzki Wicaksana, S.I.K., M.Si kepada awak media, Kamis (23/1/20).

Ketiga pelaku ini diamankan di
Jl.Raya Tembaan – jl.Pahlawan Surabaya, pada rabu 15 januari 2020 lalu.

Masih kata Kanit Resmob mengatakan, Dari laporan korban polisi lalu mengamankan seorang laki-laki berinisial Kus (saksi) yang pertama kali bahwa dirinya bisa menguruskan SIM B1 Umum dengan biaya Rp 800.000. dengan cara menghubungi tersangka AA. Dua hari kemudian SIM B1 umum tersebut sudah selesai.

Kronologi bermula ketika tersangka MM menyampaikan kepada tersangka AL bahwa dirinya dapat membuat SIM Palsu dan berpesan pada AL jika terdapat orang yang ingin membuat SIM palsu dapat diserahkan kepada tersangka MM dengan biaya Rp 400.000,-

Selanjutnya Kemudian tersangka AL menyampaikan kepada AA bahwa jika ada orang yang ingin mengurus SIM Palsu dapat menghubungi tersangka AL dengan biaya Rp. 600.000,- Ungkapnya.

Setelah mendapat pesanan SIM palsu,tersangka MM membuat SIM dengan cara membuat pada photoshop dan menempelkan data dan pas photo pemesan SIM pada warnet.

Kemudian hasilnya disimpan dalam Flashdisk,selanjutnya diprint out pada warnet tersebut.

Sementara tersangka MM melakukan pemalsuan tersebut sejak tahun 2016.Sehingga SIM palsu yang telah dibuat oleh tersangka MM kurang lebih 100 lembar dengan biaya rata rata Rp 400.000 / lembar.

“SIM B1 Umum, saya kasih harga Rp. 800.000, ,” ungkap Iptu Arief Ryzki Wicaksana.

Foto/ Tiga Tersangka

Iptu Arief menambahkan modus tersangka AL, selain sebagai perantara membuat SIM palsu,dirinya juga sering membuat surat tanda lunas pajak kendaraan palsu, sesuai dengan pesanan orang. dengan cara Surat tanda lunas pajak yang sudah habis masa berlakunya diseset dengan silet sehingga huruf maupun angkanya tidak nampak, kemudian ditempelkan dengan lem huruf ataupun angka yang baru kemudian di setrika sehingga huruf ataupun angka tempelan tersebut tampak seperti asli.

” Perbuatan tersebut dilakukan kurang lebih sejak 1 tahun yang lalu dengan biaya Rp 100.000,-/lembar. Selama ini sudah membuat surat tanda lunas pajak kendaraan kurang lebih 5 lembar.

Tersangka mendapatkan Surat tanda lunas pajak yang telah habis masa berlakunya tersebut dari orang yang mengurus STNK, karena tersangka juga sebagai makelar STNK, kata Kanit Resmob Polrestabes Surabaya.

Foto/ Barang Bukti SIM Palsu

Dari pengungkapan kasus tersebut polisi menyita barang bukti 5 (lima) buah Handphone.(Sonyericson, Oshiyama, Evercros, Nokia, Samsung), 198 (seratus sembilan puluh delapan) lembar tanda lunas pajak kendaraan, 9 (sembilan) lembar STNK bekas, 11(sebelas) lembar plastik STNK, 9(sembilan) buah silet, 2(dua) buah cater, 2(dua)buah lem kertas, 1(satu) buah lampu neon 9 (sembilan) buah pensil, 3 (tiga ) buah KTP, 1(satu) buah atm BCA, 2 (dua) buah atm BRI, 1(satu) buah SIM B1 Umum diduga palsu, 1(satu) buah Flasdisk.

Ketiganya dijerat Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.( Hand).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button