HukrimNasionalNewsPolres Tanjung Perak

Pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Cokok polisi

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Unit Reskrim Polsek Kenjeran, polres pelabuhan Tanjung perak Surabaya, telah menangkap  satu ( tersangka ) yang mau mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu di kawasan jalan pasar Prabowo Surabaya, pada hari Rabu (22/01/2020) sekira pukul 00.15 wib

Pemuda yang bernama R Welly Sudarta (21) indekost di kawasan jalan Sidotopo kidul No 63 A surabaya, tak Berkutik saat di tangkap unit Reskrim Polsek Kenjeran lantaran kedapatan bawa narkoba jenis sabu-sabu,

Kanit Reskrim Polsek Kenjeran, iptu Evan andias, S.H, mengatakan penangkapan (tersangka) mendengar informasi dari masyarakat unit Reskrim Polsek Kenjeran, ketika sedang melaksanakan kegiatan kring serse yang pada saat itu dipimpin Panit II Iptu Syaiful Bahri Maulana, langsung mendatangi (TKP) dan berhasil menangkap (tersangka) Welly, ucap.” Iptu Evan

Masih Evan, saat dilakukan interogasi, (tersangka) mengakui bahwa barang Narkoba tersebut, dapat dari seseorang yang terbiasa di panggil GUTEH yang saat ini di tetapkan sebagai (DPO) Polsek Kenjeran,” jelas iptu Evan,

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, ( 21 ) poket plastik kecil berisi narkoba jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah dompet warna pink
1 (satu) buah HP merek blackberry warna hitam.
1 (satu) buah HP merek AZUS warna hitam.
Uang tunai sebesar Rp. 100.000

Kini tersangka serta barang Buktinya dibawa ke Mapolsek Kenjeran Surabaya, guna penyelidikan lebih lanjut, Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan pasal 114 ayat ( 2 ) dan Pasal 112 ayat ( 2 ) Jo Pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Penulis: Abdulloh

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button