HukrimPolresatabes

Pedagang Ice Cream Campina Cabuli Anak Dibawah Umur

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS. com – Kepolisian Sektor (Polsek) Rungkut Polrestabes Surabaya mengungkap perkembangan terbaru kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur. Dalam hasil penyelidikan terungkap setelah Orang tua korban melaporkan kejadian ini ke kepolsian.

“Selama ini tersangka yang sering jualan es crim campina di depan masjid AL muslimin bersama Pelapor dan terlapor sama – sama berjualan. Karena tergiur oleh kemolekan anak dibawah umur ini, terlapor berinsial AH (48) tahun, warga mess Campina, rewin Sidoarjo, kemudian khilaf melakukan persetubuhan bersama Korban yang masih anak pelapor itu,” ujar Kapolsek Rungkut Kompol Gede Suartika SH, Saat dikonfirmasi media ini, Senin, (27/1/20).

Masih Kata Kapolsek memaparkan dalam pengakuannya tersangka AH pertama kali menyetubuhi korban anak pelapor tersebut, awal mula
Kejadianya Pada hari minggu tanggal ( 29 des 2019 ) lalu, saat itu terlapor hendak mau membuat kopi, namun terlapor tidak mempunyai panci hingga meminjam panci milik pelapor untuk merebus air.

” Karena pelapor tidak membawa panci lalu pelapor menyuruh terlapor mengambil ke rumahnya ditemani oleh korban anak pelapor yang masih berusia 11 tahun.

Namun sesampainya di kamar kos, Terlapor memaksa melakukan pencabulan terhadap korban dan memaksa dengan cara mencekik leher korban untuk melakukan perbuatan cabul, ” Kata Gede Suartika SH.

” Akibat perbuatan tersangka terancan hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar sesuai dengan pasal 82 Undang – undang RI no 17 Tahun 2016.( @ Samsul).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button