BUMNDaerah

Soal Pengisian Plt, Pemkab Bangkalan Dinilai Langgar SE BKN dan Perpres Nomor 3 tahun 2018

BANGKALAN || HALLOJATIMNEWS.com – Pemkab Bangkalan dinilai melakukan pelanggaran terhadap Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN), No 2/SE/VII/2019, tentang Kewenangan Pelaksanan Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian serta mengenai batas waktu pengisian pejabat Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pelanggaran yang dimaksud adalah soal masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt), atas beberapa pos jabatan yang kosong. Dalam SE BKN disebutkan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditunjuk sebagai Plt, melaksanakan tugas paling lama 3 bulan, dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan.

Sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bangkalan masih menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) lebih dari enam bulan.

Foto Ari Murfianto Sekertaris BKPSDA

Di dalam peraturan Surat Edaran BKN tersebut tertera di halaman 4 No 11 di situ di sebutkan Pegawai Negeri Sipil yang di tunjuk sebagai pelaksana tugas untuk melaksanakan tugasnya paling lama 3 (tiga)bulan dan dapat di perpanjang paling lama 3(tiga)bulan.yang artinya bahwa seorang PLT maupun PLH hanya bersifat sementara yaitu paling lama 6(enam) bulan.

jabatan plt ada karena kekosongan jabatan akibat dari pegawai yang bersangkutan pindah jabatan, meninggal dunia atau memasuki masa pensiun atau juga karena sesuatu hal yang lain.

Hal ini beda dengan kabupaten Bangkalan Pada kenyataannya, di Bangkalan ada sejumlah pos yang ditempati oleh PLT bahkan ada beberapa PLT yang menjabat dalam kurun waktu sudah lebih dari 6 bulan.
Akibat nya beberapa kepala OPD ada yang merangkap jadi dua jabatan.

Ahmad Lasmono inspektorat irban 2 saat di konfirmasi awak media menjelaskan masa bakti nya jabatan PLT adalah 3 (tiga) bulan dan dapat di perpanjang lagi paling lama 3 (tiga)bulan tidak ada batasan waktu nya selama itu belum ada penggantinya pejabat definitif nya yang artinya bisa di jabat oleh PLT lebih dari 6 bulan bahkan lebih satu tahun pun masih bisa selama itu masih ada kekosongan mas,dan memang kondisinya selama ini seperti ini.”ucap Lasmono Senin 27/01/2020.

Pernyataan Ahmad Lasmono seolah berbeda dengan Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) di mana di situ sudah gamblang di sebutkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditunjuk sebagai PLT, melaksanakan tugas paling lama 3(tiga) bulan, dan dapat diperpanjang paling lama 3(tiga) bulan.jadi bahasa paling lama itu menurut Lasmono di anggap bukan lah batasan waktu.

Di waktu yang berbeda Ari Murfianto selaku sekretaris BKPSDA menjelaskan terhadap awak media penjelasan Ari sapaan akrabnya hampir sama dengan penjelasan Lasmono yaitu terkait masa bakti jabatan PLT yaitu paling lama 3(tiga) bulan dan dapat di perpanjang lagi 3(tiga) bulan, Ari juga menjelaskan bahwa tidak ada batasan waktu terkait masa jabatan PLT.

Sedangkan untuk masa bakti PJ sekda itu Ari menjelaskan mengacu nya pada Perpres nomor 3 tahun 2018 di situ di sebutkan bahwa sama juga artinya masa baktinya 3(tiga) bulan dan dapat di perpanjang 3(tiga) bulan lagi dan di situ tidak ada batasan waktu maksimalnya.”Ucap Ari.

Hal itu memang ada dalam Perpres nomor 3 tahun 2018 namun di situ tertuang bahwa masa jabatan penjabat sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 6 bulan.

Sedikit catatan bahwa PJ Sekda kabupaten Bangkalan Drs Setijabudhi MM, Resmi Di Lantik oleh Bupati Bangkalan R.Latif Amin Imron menggantikan jabatan Sekda sebelumnya Eddy Moeljono yang memasuki masa persiapan pensiun (MPP) berdasarkan Surat persetujuan Gubernur Jawa Timur Nomor 821.1/3949/204.4/2019 tanggal 21 Maret 2019.

Terhitung sejak Maret 2019 sampai sekarang Januari 2020 masa jabatan PJ Sekda sudah lebih dari batas ketentuan Perpres nomor 3 tahun 2018.

Drs Setijabudhi selain menjabat PJ Sekda beliau juga merangkap jabatan sebagai kadis dinas sosial.

Sedangkan salah satu OPD yang dijabat oleh PLT lebih dari 6 (enam)bulan yakni PLT Kadinkes H. Sudiyo.

Penulis : Aris/jamal

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button