HukrimPolres Sidoarjo

Baru Nikah 4 Bulan Pasutri Diciduk Polisi

SIDOARJO, HALLOJATIMNEWS.com -Mardi’iyah alias Yayah (20), perempuan asal Desa Kebonagung RT. 25 RW. 06, Porong dan M. Luis (20). Keduanya pasangan suami istri, baru menikah 4 bulan yang lalu. Terpaksa dijebloskan unit Reserse Kriminal Polsek Tanggulangin, ke ruang sel tahanan, Selasa (21/1/2020) lalu.

Pasalnya Dia nekat merampas Handpone merk Oppo type F11 seharga Rp. 4 juta, milik korbannya M. Jainun (38), warga Dusun Kaweden RT. 16 RW. 05, Desa Kedensari, Tanggulangin. Akibatnya, mereka berdua dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Kapolsek Tanggulangin Kompol Drs. Hardyantoro menjelaskan bahwa tindak pidana pencurian, dilakukan kedua pelaku ini terjadi sekitar pukul 18.00 WIB. Bermula M. Jainun (korban) dan temannya (saksi) M. Aldi Perkasa (13). Berdua berangkat dari rumah menuju taman budaya, yang tidak jauh dari rumahnya dengan membawa handpone, ucapnya

Setibanya di taman budaya, handpone milik korban dipinjam
M. Aldi Perkasa (saksi) untuk bermain game. Nah..ketika sedang duduk- duduk dan asyik bermain game. Tidak lama sekitar pukul 18.30 WIB, datanglah tersangka ini Mardi’iyah alias Yayah dan M. Luis berboncengan dengan mengendarai motor. Setelah duduk disamping , M. Aldi Perkasa (saksi) sebelah barat, terang Hardyantoro, Kamis (30/1/2020) siang

Tanpa berpikir panjang, Mardi’iyah langsung merampas handpone dari tangan M. abdi Perkasa dan kabur bersama M. Luis ke arah timur. Dari situlah akhirnya kasus pencurian itu, dilaporkan ke Polsek Tanggulangin untuk ditindak lanjuti, kata Hardyantoro

Selanjutnya, berdasarkan laporan korban. Kemudian ditindak lanjuti, handpone milik korban ditemukan pada penjual di Pasar Larangan, Candi dan mengaku telah membeli dari seorang laki-laki berboncengan dengan perempuan mengendarai motor Honda CB 150 R warna hitam Nopol W 6628 QL, tambahnya.

Berbekal informasi itu, pada Sabtu tanggal 25 Januari 2020 sekitar pukul 11.30 WIB. Kedua pelaku ini berhasil ditangkap, ditempat kostnya di daerah Desa Kesambi, Porong. Kemudian diamankan di Polsek Tanggulangin, guna untuk dimintai keterangan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. ” 1 unit motor dan handpone, disita sebagai barang bukti, ” pungkas Hardyantoro (@Diefta)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button