HukrimNasionalNewsPolres Tanjung Perak

Kedapatan Bawa Ekstasy Pemuda Bulak Banteng Di Bui

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS
Unit Reskrim Polsek Pabean cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, menangkap seorang laki-laki yang menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis Pil ekstasi di kawasan bulak banteng Gg kemuning, pada hari Senin tanggal (27/01/2020) sekira pukul 18.00 Wib.

Faris Fahlevi bin Slamet (16) tahun asal warga jalan bulak banteng Gg kemuning 3/8 B Surabaya, tak Berkutik saat di tangkap unit Reskrim Polsek Pabean cantikan Surabaya.

Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Mellysa Amalia. SH., S.I.K., melalui Kanit Reskrim Polsek Pabean cantikan, AKP Endri SH., menjelaskan, (tersangka) Faris Ditangkap saat berada dirumahnya.

” Penangkapan tersebut berhasil setelah unit Reskrim Polsek Pabean cantikan, mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pemuda yang mempunyai atau menyimpan narkotika jenis pil ekstasi,” ucap AKP Endri.

Photo : Barang bukti milik tersangka yang diamankan polisi

Setelah hasil dari penyelidikan petugas Langsung melakukan penggrebekan dan penggeledahan badan terhadap tersangka.

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 (dua) butir pil yang diduga pil ekstasy warna hijau bergambar banteng bertuliskan RED BULL dan 1 (satu) buah kotak tempat Crayon merk TITI.

Kini tersangka serta barang Buktinya di bawa ke mapolsek pabean cantikan guna penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.” Pungkasnya

Penulis : Abdulloh

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button