HukrimPolres Bangkalan

Pengedar Sabu Asal Banyuates Sampang, Diringkus Reskrim Polsek Tanjung Bumi

BANGKALAN | | HALLO JATIMNEWS.com – Mulyadi (45) warga sampang banyuates tak berkutik saat Di ringkus Unit Reskrim Polsek Tanjung Bumi Polres Bangkalan.

Kasubbag Humas Polres Bangkalan Iptu Bahrudi saat dikonfirmasi media ini mengatakan Satuan unit reskrim polsek tanjung bumi polres bangkalan berhasil mengamankan salah satu warga sampang kecamatan banyuates pada hari jum,at 24 januari 2020 sekitar pukul 20:00 WIB di jalan raya macajeh kecamatan tanjung bumi, Mulyadi (45) terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu,” Ujarnya.

Lanjut Bahrudi Menjelaskan, monologue Awal mula kejadiannya ada informasi dari masyarakat jika pengendara sepeda motor yang mencurigakan dari (timur) ke arah tanjung bumi dijalan raya macajeh’ setelah unit reskrim melakukan pengintaian terhadap tersangka’ lalu di berhentikan di TKP .

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan bungkusan plastik yang di genggam di tangan kiri TSK dan di dapatkan barang bukti – 1(satu) kantong plastik berisi sabu berat kotor 1,08 gram,1(satu) kertas bungkus rokok warna silver, 1(satu) korek gas warna bening, 2(dua) Handphone merek I-cherry warna abu-abu dan merk Nokia warna biru,1(satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nomor Polisi L 4968 WW,” kata Bahrudi.

Pasal yang di sangkakan kepada TSK Sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009.dengan hukuman minimal 5 tahun max 20 th penjara.(Jamal).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button