HukrimPolresatabes

Pelaku Pembunuhan Suami Sirih Di Petemon Barat Berhasil Ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS.com – Pelaku pembunuhan Mardiana (45) di rumah kos Jalan Petemon Barat, Sawahan, Surabaya. Berhasil ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya, hanya butuh waktu lama hanya butuh waktu 9 jam.

Dalam hal ini Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap pelaku bernama Abdus Salam, warga jalan Idrapura Jaya JKA – 4 Surabaya. Tersangka ini tidak lain adalah mantan suami siri korban.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran saat gelar konferensi pers nya mengatakan, kita kumpulkan data dan bukti – bukti, kemudian tim melakukan perburuan untuk menangkap pelaku.

“Sehingga kita dapat menangkap pelaku Abdul Salam yang melarikan di Sampang, Madura sekitar pukul 22.30 WIB,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, Jum’at (31/1).

Lanjut Sudamiran menjelaskan, motif tersangka tega membunuh mantan istri sirinya ini, karena tersangka sakit hati ingin kembali rujuk tetapi korban tidak mau, dan terjadilah pertengkaran pada saat itulah tersangka naik pitam.

” Saat diselimuti emosi sambil memegang Pisau dapur yang dibawa oleh tersangka akhirnya ditusukkan ke korban mengenai dada beserta punggung dan korban meninggal dunia,” Kata Sudamiran.

Sementara itu, tersangka Abdus Salam mengakui perbuatannya kalau dia tega membunuh istri sirinya.

” Pengakuan tersangka dihadapan awak media mengaku Saya sakit hati pak sama dia ( korban), karena saya ajak rujuk kembali dia ngak mau,” kata tersangka abdul Salam.

Perlu diketahui, sebelumnya perempuan (45) Tahun tewas bersimbah darah di rumah kos nya di surabaya. Pelaku diduga Suami Sirih di rumah kos di Jalan Petemon Barat No. 3 Kelurahan Kupang Krajan Kecamatan Sawahan Kota Surabaya, Kamis (30/1/2020) siang.

Korban yang mengalami beberapa tusukan dan tewas bernama, Mardiana (45) warga Jalan Tambak Gringsing 1 No. 55 Surabaya. Diduga Pelakunya adalah suami sirih korban Abdul Salam. (@Samsul).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button