Breaking NewsDaerahEdukasiNasionalPemerintahanPendidikan

Langgar Surat Edaran Dispendik Jawa Timur, SMK Negeri 2 Bangkalan berdalih Jual Seragam tidak Wajib

BANGKALAN – SMAN 2 Bangkalan melakukan kebijakan yang melanggar ketentuan, karena melakukan praktek jual beli seragam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Kasus itu mencuat setelah sejumlah wali murid merasa keberatan dengan kebijakan pihak sekolah yang mematok harga seragam sebesar Rp 1.400.000 hingga Rp 1.600.000.

Padahal jika mengacu regulasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 1 tahun 2021 pasal 27 ayat 1, berbunyi bahwa sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan dan atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun peserta didik. Serta melarang melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

Berdasarkan keterangan salah satu wali murid SMAN 2 Bangkalan, yang tidak mau disebutkan namanya, mengaku jika dirinya merasa terbebani atas pembelian seragam PPDB sekolah dengan harga senilai Rp.1.400.000, sampai Rp.1.600.000.

” Kami merasa terbebani dengan pembeli seragam sekolah dengan harga senilai Rp 1.600.000,“ ungkap salah satu wali murid yang tidak mau di sebutkan namanya.

Disaat awak media mencoba konfirmasi terhadap Kepala Sekolah SMAN 2 Bangkalan, Jumali, pihaknya membenarkan jika adanya penjualan seragam sekolah di lembaganya.

“Untuk penjualan seragam siswa di sekolah SMAN 2 ini memang benar adanya dengan nominal sebesar Rp 1.600.000, bagi siswa perempuan. Nmun untuk siswa laki-laki sebesar Rp.1.400.000, jadi selisih sedikit sebab kalau perempuan bedanya ada kerudung,” jelas Jumali.

Masih kata Jumali, jika pihaknya tidak membebani siswa ataupun wali murid jika tidak mau membeli di sekolah. Maka ia mengarahkan untuk memakai sisa dari saudaranya.

Artinya siswa tidak harus membeli di sekolah bahkan tidak wajib membeli, ya mungkin masih ada sisa-sisa dari seragam yang di pakai oleh saudaranya, hingga kiranya masih bisa dipakai untuk dirinya ,“ kilahnya.

Selain penjualan seragam di sekolah SMAN 2 Bangkalan tersebut juga menarik tarif biaya daftar ulang siswa, sebesar Rp.150.000. Alasannya diperuntukkan untuk membeli atribut sebesar Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu untuk simpanan.

“Memang benar biaya untuk pendaftaran ulang siswa sebesar Rp 150 ribu. Uang itu di peruntukan untuk membeli atribut sebesar Rp 50 ribu, dan untuk Rp 100 ribu untuk simpanan, ketika nantinya siswa sudah purna untuk biaya wisuda,” ujarnya.

Kebijakan SMAN 2 Bangkalan itu malah tidak se arah dengan Surat Edaran Dinas Pendidikan (Dispendik) Jawa Timur secara resmi melarang Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) seperti SMA/SMK dan SLB Negeri menjual seragam dalam bentuk apapun melalui koperasi. Kebijakan itu dituangkan dalam pemberlakuan moratorium koperasi siswa berdasar Surat Edaran (SE) Nomor 420/4849/101.1/2023 tertanggal 27 Juli 2023.

”Keputusan ini diambil menindaklanjuti laporan masyarakat tentang mahalnya harga seragam SMA/SMK di Jatim,” kata Kepala Dispendik Jatim Aries Agung seperti dilansir dari Antara. @Tim Redaksi

Related Articles

Back to top button