Hukrim

Aniaya Istri, Suami Di Lumajang Masuk Bui

LUMAJANG, HALLOJATIMNEWS.com – Diduga menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) warga Dusun Krajan Barat desa Rowokangkung kec. Rowokangkung kab. Lumajang terpaksa dilarikan ke RSUD Lumajang, Selasa (26/1/2020).

Menurut salah satu saksi korban ditempat kejadian, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 22.30 WIB. Korban diketahui bernama Vindi Dwi Rosiantin (18), sementara pelaku yang merupakan suami korban bernama Dwi Lestari (26) tahun.

Saksi ditempat kejadian mengungkapkan ia mendengar teriakan saat kejadian, ia pun segera bergegas ke lokasi tepatnya di jalan selatan SMKN Rowokangkung dusun Pakeman desa sumbersari kec. Rowokangkung kab. Lumajang saat itu korban dan di sana sudah ramai warga lainnya. korban menurut keterangannya sudah dibawa ke klinik.

“Korban sempat dibawa ke klinik, namun karena kondisinya yang lumayan parah pada bagian punggung dan kaki kanan, lantas dibawa menuju RSUD Lumajang dan mendapat perawatan di IGD,” ujar saksi, selasa.

Sementara itu Kapolres Lumajang AKBP Adewira Siregar melalui Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Masykur SH saat konferensi pers nya menuturkan setelah pihak kepolisian mendengar kabar tersebut langsung menuju lokasi kejadian.

Dikatakan kasatreskrim Polres Lumajang AKP Masykur mengatakan, awal kabar yang ia terima bahwa ada orang yang menusuk seorang perempuan tak lain istrinya sendiri, namun setelah mendatangi lokasi kejadian, diduga tindakan KDRT.

Dikatakannya menurut informasi pada selasa (28/1/20) sekira pukul 22.30 Wib, korban ditusuk oleh suaminya sendiri dengan menggunakan pisau di SMKN Rowokangkung Lumajang, pada saat itu korban dijemput oleh suaminya, namun dalam kondisi mulut bau minuman keras, awalnya tersangka disuruh ibunya untuk menjemput korban agar pulang kerumah ibunya untuk mengantarkan setoran dan sisa daging ke golden market plaza di larbuk.

Lebih lanjut AKP Masykur SH menambahkan kemudian korban masuk sedangkan suaminya menunggu di SPBU Larbuk, merasa dibakar api cemburu tiba – tiba tersangka (suami) marah – marah melihat korban (istrinya) meminjam HP milik temanya korban, hingga tersangka memaksa dan mengajak pulang korban, ia menuruti suaminya pergi karena malu dilihat banyak orang.

Naas menimpa korban setelah beriringan pulang menggunakan sepeda motor sendiri, saat ditengah perjalanan tepatnya dijalan selatan di SMKN Rowokangkung, Tersangka (suami) langsung menusukan pisau dari belakang mengenai punggung Korban sebelah kiri hingga terjatuh dari sepeda motor, melihat suaminya memegang pisau korban berteriak meminta tolong sambil berlari ke arah Koramil, mendengar teriakan korban seluruh warga sekitar keluar, karena takut hal yang tak diinginkan suami korban melarikan diri ke desa sumbersari belok ke utara,” ungkapnya.

Terkait kelanjutan hukum permasalahan ini kasatreskrim polres lumajang menetapkan suami korban sebagai tersangka. Diduga pula suaminya tidak bisa menafkahi istrinya dan cemburu suami melakukan KDRT kepada istri sendiri.Akibat perbuatan tersangka dijerat pasal 44 ayat (2)UU RI No. 2 tahun 2004 merupakan tindak pidana penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), ” katanya.(@Edo).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button