Hukrim

Bawa Sabu 0,74 gram Dalam Kantong Plastik, Diciduk Reskrim Polsek Kedamean

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Kedamean Polres Gresik, kamis tanggal 6 Februari 2020 sekira jam 22.00 Wib, kembali ciduk satu orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, warga Simo Gunung barat Tol Gang Kali No.2B Rt.8 Rw.8 Kel Simo Mulyo Kec. Sukomanunggal Kota Surabaya.

Kapolsek Kedamean AKP. Suparmin S.H, saat dikonfirmasi hallojatim minggu (9/2/20) mengatakan, Setelah adanya informasi tersebut,  langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pengintaian di jalan Desa Driyorejo Kec.Driyorejo kab.Gresik tidak lama kemudian anggota Polsek kedamean melihat orang yang mencurigakan dengan mengendarai sepeda motor yamaha Vixon warna merah Nomor polisi : L 4679 ZB.

Setelah mendapatkan informasi yang akurat, pelaku MOH.HERI (Sopir) akhirnya bisa diringkus dengan barang bukti kepemilikan sabu.

Saat penangkapan terhadap pelaku, barang miliknya itu ditemukan atau didapatkan narkotika Golongan 1 jenis sabu yang dibungkus plastik klip kecil dengan berat kurang lebih 0,74 gram yang dibawa oleh tersangka, ” Ungkapnya.

Bukan hanya itu, saat penggeledahan juga ditemukan Handphone Merk Nokia warna biru hitam, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Vixon warna merah Nomor polisi : L 4679 ZB Nosin: 3C11181234, Noka: MH33C1205DK181593 Atas nama MOH.WAHYUDI Alamat Simo Gunung barat Tol Gang Kali No. 2B Rt.8 Rw.8 Kel Simo Mulyo kec. Sukomanunggal Kota Surabaya, 1 (satu) STNK sepeda motor yamaha Vixon warna merah Nomor polisi : L 4679 ZB Nosin: 3C11181234, Noka: MH33C1205DK181593 Atas nama MOH.WAHYUDI Alamat Simo Gunung barat Tol Gang Kali No. 2B Rt.8 Rw.8 Kel Simo Mulyo Kec. Sukomanunggal Kota Surabaya.

“Tersangka dan barang bukti diamankan di kantor Polsek Kedamean,untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,dan tersangka diterapkan Pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 undang undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun,”pungkasnya. (@PRI).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button