Polresatabes

Pria Sok Jagoan Warga Jalan Rangkah Surabaya Berujung di Penjara

Surabaya – Dipicu masalah percekcokan antar pelajar didepan Sekolahan SMK Tri Tunggal Surabaya, seorang pria asal Jalan Rangkah VI Surabaya berujung ke penjara.

Hal tersebut dibuktikan dengan adanya sebuah barang bukti pisau pemotong es batu yang diamankan pihak Kepolisian Sektor Tambaksari Polrestabes Surabaya.

Dari hasil barang bukti itulah, pria berinisial DFN (32) dijeratkan dengan pasal 80 ayat (2) Jo. Pasal 76 C UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan anak Jo Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman 5 tahun Penjara.

Dalam pemaparannya, Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji mengatakan, bahwa pria yang ditangkap tersebut merupakan pelaku penganiayaan terhadap seorang pelajar berinisial MAU (16), warga Jalan Ikan Dorang Surabaya.

“Pelajar tersebut, dianiaya oleh tersangka menggunakan pisau pemotong es batu sehingga harus mendapatkan pertolongan medis dirumah sakit,” kata Kapolsek kepada media ini Jum’at (23/12/2022).

“Kejadiannya pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2022, sekitar pukul 15.15 Wib, didepan Sekolahan SMK Tri Tunggal Jalan Rangkah VI Surabaya,” sambungnya.

Kronologi perkara tersebut, bermula saat korban menjemput pacarnya di SMK Tri Tunggal dan sempat cekcok dengan teman pacarnya lalu dipisah oleh warga.

“Karena tidak mau bubar akhirnya tersangka jengkel dan mengambil pisau es batu dari warung kopi dilokasi tanpa sepengetahuan pemilik warung, lalu membacokkan kepada korban tepat mengenai kepalanya sehingga korban harus menjalani perawatan medis,” terangnya. @Im

Related Articles

Back to top button