HukrimPolresatabes

Komplotan Pegedar Jaringan Lapas 500 Gram Sabu, Dibekuk Polrestabes Surabaya

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS. com || komplotan pelaku penyalahgunaan Narkotika jaringan Lapas berhasil dibekuk Petugas Satuan Reserse Narkoba ( Satnarkoba) Polrestabes Surabaya.

Adapun ke Tujuh tersangka, yang berhasil dibekuk diantaranya merupakan residivis, masing masing bernama Tutuk Setiawan (40) warga Jalan Pagesangan Mulya Surabaya, Dian Vita Elyanti (30) asal Jalan Anggrek Kureksari Waru Sidoarjo, Beny Alambara (37) asal Jalan Warugunung Surabaya.

Nugroho Santoso (45) asal Desa Sono Candi, Wonoayu Sidoarjo, Achmad Husin (30) asal Desa Kramat Jegu Taman Sidoarjo, Mario Marten (29) asal Jalan Kendangsari Surabaya, Sumarni Ningsih alias Neng (35) asal Jalan Pagesangan Surabaya.

Kanit Idik I Polrestabes Surabaya IPTU Kennardi didampingi Ps Kaur Humas Ipda Umam saat gelar konferensi pers mengungkapkan, kronologi awal pengungkapan kasus ini terbongkar pada Rabu 05 Februari 2020, sekira pukul 18.30 WIB, di Jalan Raya Kletek Sidoarjo Jawa Timur.

Berawal dari pengakuan tersangka Tutuk dan tersangka Dian Vita yang saat itu mendapat kiriman narkotika jenis sabu sebanyak 50 gram dengan menggunakan sistem ranjau dari seorang kurir napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong berinisial RS.

Mendengar adanya informasi tersebut Petugas Satuan Reserse Narkoba ( Satnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasi menangkap para komplotan pelaku tersebut yang masih jaringan Lapas.

Selanjutnya paket narkoba tersebut, oleh para pelaku dibagi menjadi 27 bungkus dengan tujuan untuk dijual kembali dan telah disepakati dengan salah satu pembeli bernama Benny. dengan membawa 3 poket yang rencananya akan dijual didaerah Pagesangan Surabaya.

Sementara, dari kloning HP milik tersangka Tutuk diketahui ada komunikasi dengan Napi Lapas Porong berinisial RS, dan mengarah kepada seseorang yang biasa mengirimkan barang yaitu Achmad dan Nugroho.

“Kedua tersangka mengaku mendapat upah sebesar Rp. 1.500.000 untuk sekali kirim ,” kata Kennardi di Mapolrestabes Jalan Sikatan Surabaya Selasa (17/03/2020).

Keduanya ditangkap di daerah Klopo Sepuluh Sidoarjo pada hari Jum’at (06 Maret 2020) sekira pukul 05.00 WIB. Dari tangan kedua pelaku polisi mendapatkan barang bukti 6 bungkus plastik narkotika jenis sabu seberat 100 gram.

Dari pengembangan pelaku Achmad dan Nugroho polisi mendapakan petunjuk berupa komunikasi dengan salah satu Napi berisial RS. Dalam percakapannya juga mengarah kepada seseorang yang biasa mengirimkan barang bernama Mario Marten.

Mario sendiri ditangkap di Warkop Jalan Kendangsari Gang SD Inpres Surabaya. Dari tangan pelaku petugas menyita1 buah HP. Dia (Mario) membenarkan bahwa barang yang disita dari tersangka Achmad dan Nugroho didapatkan dari Ning dan pengendalinya adalah suaminya berniisial RS.

“Ning sendiri berhasil dibekuk polisi pada hari Selasa 10 maret 2020, sekira pukul 02.30 WIB, di Jalan Pagesangan Surabaya berikut 6 bungkus berisi sabu seberat 510 gram,” tegas Kennardi.

Dari pelaku Tutuk petugas kembali mengamankan barang bukti sabu seberat 90 gram.Sementara dari tersangka Beny polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 4,5 gram.Sementara dari tersangka Achmad dan Nugroho polisi menyita barang bukti sabu seberat 100 gram. Sedangakan dari tersangka Mario dan Neng diamankan barang bukti sabu seberat 510 gram.

” Tersangka Neng ini berperan sebagai pengendali barang milik RS yang merupakan suaminya yang saat ini mendekam dalam penjara. Neng sendiri merupakan residivis dalam kasus yang sama dan pernah mendekam dalam penjara dengan kasus narkoba,” Ungkap
Kanit Idik I Polrestabes Surabaya.

Reporter : Achmad Saiful.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button