DaerahHukrimNasionalNewsPolres Bangkalan

SAAT LAGI ENAK-ENAKNYA TIDUR PEMUDA ASAL BANGKALAN DI GREBEK SATUAN UNIT RESKRIM POLSEK TANJUNG BUMI POLRES BANGKALAN

BANGKALAN | | HALLO JATIMNEWS – Ainun Najib (28) warga Dsn.Guweh desa macajeh kecamatan tanjung bumi bangkalan, Madura, Jawa Timur harus mendekam di balik jeruji setelah ketahuan mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Dia ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek tanjung bumi Bangkalan, saat Tersangka berbaring di rumah Rusmiyeh jum,at 07/02/2020 sekira pukul 16:00 WIB.

Kasubbag Humas Polres Bangkalan, AKP Bahrudi menyampaikan, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang disampaikan oleh warga setempat. Menurutnya, Rumah Rusmiyah Dsn.Guwah ds.macajeh, sering digunakan tempat pesta narkoba jenis sabu-sabu.

photo : barang bukti yang diamankan petugas

” setelah dilakukan pengintaian dan penggerebekan oleh anggota satuan reserse polsek tanjungbumi, Ainun Najib bin Madurham sedang berbaring dan ditemukan barang bukti (2) bungkus klip plastik kecil narkotika sejenis I sabu-sabu yang diduga barang haram tersebut membeli kepada MD (DPO).

selanjutnya anggota langsung melakukan pengamanan tersangka beserta barang bukti dan di bawa ke Polsek Tanjungbumi untuk penyidikan lebih lanjut.

2(dua) plastik kecil berisi sabu masing-masing memiliki berat kotor kurang lebih 0,07 dan 0,26
1(satu) botol untuk alat hisab/bong lengkap dengan sedotan warna putih.
2(dua) korek gas warna hitam dan merah muda
2(dua) pipet masih berisi krak sabu
1(satu) sedotan warna putih.

Tersangka terjerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009. “Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis : JamaL

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button