Hukrim

Tak Bisa Penuhi Birahi Istri, Suami Tega Jual Istri Ke Teman Sendiri

PASURUAN KOTA, HALLOJATIMNEWS.com – Polres Pasuruan Kota kembali mengungkap kasus tindak pidana Pelacuran yang dilakukan seorang istri yang dijual suaminya sendiri. Kegiatan ungkap kasus berada di halaman Mapolres Pasuruan Kota, Senin ( 10/2/20).

Kegiatan ungkap kasus dipimpin oleh Kapolres Pasuruan Kota AKBP DONY ALEXANDER, S.I.K.,M.H didampingi Kasatresktim dan Kabbag Humas Polres Pasuruan Kota mengatakan, kasus ini terkait Tindak Pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan cabul dengan orang lain dan atau mengambil keuntungan. Seperti kasus pelacuran yang dilakukan istrinya atas perintah suaminya.

“Dalam kasus ini melibatkan tersangka inisial Moch. Sabik Salim Setyawan (28) asal Dsn. Babatan Rt. 001 Rw. 002 Desa Sambirejo Kec. Rejoso Kab. Pasuruan. dengan tempat kejadian perkara (TKP) di
di dalam kamar korban/terlapor di Dsn. Babatan Rt. 001 Rw. 002 Desa Sambirejo Kec. Rejoso Kab. Pasuruan, “Ungkapnya. Senin (10/2/20).

Lanjut Dony, adapun modus operandi pelaku adalah dengan cara tersangka Motif karena himpitan ekonomi dan tersangka menjual istrinya karena sang istri merasa tidak dalam hubungan badan hingga memberikan rasa puas istri dengan menjual ke lima teman – teman tersangka sampai Istrinya merasa puas dan tersangka juga merekam adegan tersebut untuk diabadikan serta disebarluaskan.

” Tersangka memasang tarif untuk sekali berhubungan seks sebesar Rp.50.000,- ribu dengan tempat yang telah ditentukan tersangka. Naasnya, ketika tersangka akan melakukan transaksi petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” pungkasnya.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP DONY ALEXANDER, S.I.K.,M.H mengatakan Kronologis kejadian ini terjadi pada tahun 2016 pelapor dan terlapor menikah, selama pernikahan keduanya tinggal di rumah terlapor di Dusun Regek Desa Sambirejo Kec. Rejoso Kab Pasuruan, dan selang setahun kemudian dikaruniai anak laki-laki bernama MIK.

Masih kata Dony menjelaskan, “Namun sekira bulan Februari 2019 sekira jam 00.00 wib, ketika berada di dalam kamar terlapor bersama pelapor, tiba-tiba datang Basir teman terlapor, kemudian terlapor menawarkan kepada pelapor tidur dengan temannya Basir, mengetahui hal tersebut pelapor menolak, namun terlapor memaksa pelapor dengan cara memukul tubuh pelapor. Karena takut pelapor menuruti kemauan terlapor dan melakukan persetubuhan tersebut dengan BASER sebanyak 5 kali.

Perbuatan itu dilakukan oleh terlapor kepada pelapor melakukan hubungan badan dengan laki-laki lain diantaranya Roni sebanyak 4 kali, Adi sebanyak 3 kali, Eko sebanyak 2 kali, dan Heri sebanyak 3 kali. Pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2020 sekira jam 10.00 wib.

Saat itu pelapor dijemput pelapor Nur Khotib kemudian pelapor diajak ke rumah Heru yang berada di desa Regek. Setelah sampai pelapor ditunjukkan video yang berisi adegan hubungan badan pelapor dengan Heri yang direkam oleh terlapor dan video dibenarkan oleh pelapor, dan diakui bahwa persetubuhan tersebut dilakukan karena paksaan terlapor dengan diberi upah Rp.50.000,- setiap hubungan badan namun uang tersebut dikuasai oleh terlapor.

Akibat kejadian tersebut pelapor tidak terima atas perlakuan terlapor karena menyangkut harga diri pelapor. Terlapor merasa tidak bisa memuaskan Istri dalam hal seksual sehingga terlapor menyuruh teman-temannya sebanyak 4 (empat) orang untuk melakukan hubungan seksual dengan istrinya dengan tujuan untuk memuaskan istrinya dalam hal seksual. Setiap berhubungan seksual dengan istrinya, terlapor di beri uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk memenuhi kebutuhan kosmetik istrinya seperti bedak, lipstik.

Perbuatan terlapor merekam video hubungan seksual antara istrinya dengan ke empat temannya tujuanya untuk membandingkan durasi waktu persetubuhan antara terlapor dengan teman-temannya, ungkapnya.

Barang bukti yang disita petugas berupa (satu) buah sprei warna merah terdapat gambar burung merak warna biru dan 1 (satu) buah Handphone merk Evercross warna hitam.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 47 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.(@Pri).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button