HukrimNews

Diduga tidak memiliki ijin edar, Jamu Ilegal Cap Binaraci diamankan Polisi

Photo : AKP Teguh Setiawan, S.H., didampingi Kabaghumas Kompol Retty saat konferensi pers di halaman Polrestabes Surabaya

SURABAYA | Hallo Jatimnews – Unit Tipidek dibawah pimpinan AKP Teguh Setiawan, S.H., berhasil mengungkap kasus Jamu Ilegal Cap Binaraci milik CV. LOKA JAYA ABADI yang beralamat di Dsn Tambak Bahak Rt.13/Rw.06 No. 01 Ds Curah Dringu, Kec. Tongas Probolinggo.

Obat kuat untuk laki-laki yang sedianya akan diedarkan ke Bangkalan Madura ini, akhirnya dapat digagalkan Polisi di Tol Satelit Surabaya.

Menurut AKP Teguh Setiawan, S.H., didampingi Kabaghumas Kompol Retty saat gelaran konferensi pers di halaman Polrestabes Surabaya memaparkan, bahwa Jamu Binaraci yang di produksi oleh CV. LOKA JAYA ABADI diduga tidak memiliki ijin edar dari BPOM RI.

“Kami amankan pemiliknya berinisial MD (40 tahun), asal Tongas Probolinggo, karena menjual dan mengedarkan Jamu Ilegal,” ujarnya.

Selain MD, petugas juga mengamankan barang bukti lain, diantaranya 1 (satu) unit mobil Pick up Type : L300, warna hitam, Nopol : N-8296-RG, 1 (satu) unit mobil Pick Up Type : Grand Max, warna putih, Nopol N-8944-KE, 1 (satu) lembar STNK mobil Pick Up Nopol : N-8296-RG Type L300, 1 (satu) lembar surat tilang mobil pick up Nopol : N-8944-KE, 1 (satu) buku kir, 2 (satu) lembar surat jalan dari CV. LOKA JAYA ABADI kepada Bu Fat Bangkalan Madura dan 7. 105 dus Jamu Binaraci.

“Untuk tersangka MD, Kami kenakan Undang-Undang Kesehatan. Pasal 196 jo Pasal 98 ayat 2 dan/atau Pasal 197 jo Pasal ayat 1 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas AKP Teguh Setiawan. @ Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button