HukrimNasionalNews

Oknum Polisi Beckup Gedung dan Halaman Parkir Di Propamkan, Diduga Rugikan Negara

Lawyer Amru, Abdul Munhari Cs, saat mendatang Mapolrestabes Surabaya

SURABAYA ( HALLO JATIM )  – Terkait Oknum Polisi Polsek Tambaksari menjadi manajemen Resto & Cafe serta pengelola parkir berbuntut panjang. Pasalnya pihak Lawyer Abdul Munhari yang memiliki surat ijin parkir dari Dishub melaporkan Oknum polisi itu ke Propam Polrestabes Surabaya.

Saat konfirmasi pers di halaman Propam Polrestabes Surabaya, terkait pelaporan oknum polisi Tambaksari Surabaya, Lawyer Amru pihak dari Abdul Munhari menjelaskan, ” Oknum Polisi ini sudah melakukan pelanggaran etik profesi kepolisian, dan kita sebagai warga negara berhak melaporkan ke Propam, sebab polisi itu sudah melakukan diluar tupoksinya dan melanggar  Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (“PP 2/2003”) mengatur beberapa larangan bagi anggota Kepolisian RI,” tuturnya. Sabtu, (8/12/18).

Sementara pihak Propam Polrestabes Surabaya yang tidak mau di publis menambahkan, “ Kami akan selidiki dahulu kasus ini, sekarang masih kita selidiki serta mendengarkan laporan dari lawyer dan saudara Abdul Munhari, jika Ada oknum Anggota Polisi yang seperti ini serta terbukti akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Lanjut Amru, “ Bilamana surat ijin pengelolaan parkir yang dikeluarkan Dishub tidak diakui oleh owner Resto & Cafe Shamchon jl. Slamet no.6 Surabaya berarti tempat itu “Bodong” tidak ada ijin untuk menyelenggarakan aktifitas parkir, alias Ilegal. Pihak Owner wajib mentaati peraturan hukum guna mengurus ijin pengelolaan parkir, jangan asal main surat kuasa gitu dong,”

Masih Amru, “ Kalau aktifitas parkir diselenggarakan hanya berdasarkan surat kuasa dari owner, tanpa ijin Dishub, artinya pihak Owner dan Chandra Hendarsono sudah merugikan negara, karena tidak mentaati peraturan negara serta tidak membayar restribusi kepada Dishub. Secara Yuridis Berarti owner dan pengelola parkir Resto & Cafe Shamchon jl. Slamet no.6 Surabaya telah merugikan negara. @ Tim

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button