DaerahHukrimNews

Dua Pengedar Sabu Wilayah Krian Dibekuk Polsek Krian

SIDOARJO || HALLOJATIMNEWS – Tim Unit Reskrim Polsek Krian berhasil membekuk dua pengedar sabu yang selama ini beroperasi dikawasan Krian dan sekitarnya. Kedua pelaku tersebut diketahui bernama Hatta lla Budiman (38), warga Ngingas Timur RT 36 RW 08, Kecamatan Krian dan M Ilyas (42), asal Desa Katerungan RT 07 RW 01, Kecamatan Krian, Sidoarjo.

Kapolsek Krian Kompol M Kolil menjelaskan, penangkapan kedua tersangka ini bermula dari informasi yang didapatkan dari masyarakat tentang maraknya penyalahgunaan Narkoba di kawasan Krian.

“Setelah mendapatkan info tersebut, Anggotapun diterjunkan di lokasi yang disinyalir dijadikan tempat transaksi narkoba,”ucap Kapolsek Krian, Rabu (12/02/2020).

Saat pengintaian masih lanjut Kholil, anggota mendapati tersangka Hatta di Ruko Residence Mandiri Krian yang datang pada dini hari dengan mengendarai Honda Vario dengan gerak gerik yang mencurigakan.

“lantaran mencurigakan, Sontak anggota langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka dan mendapati barang bukti sabu seberat 1,03 gr,”ungkap Kholil.

Dari penangkapan Tersangka Hatta inilah dilakukan pengembangan. Ternyata barang haram miliknya ini baru saja dibeli dari tersangka Ilyas dengan harga Rp 1.145.000.

“Kemudian anggotapun langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap tersangka Ilyas,”ucapnya.

Tersangka Ilyas berhasil diringkus petugas Reskrim Krian di rumahnya saat sedang tidur.

“Barang bukti uang sebesar Rp Rp 1,1 Juta yang diduga hasil penjulan narkoba berhasil disita,”tegasnya.

Di depan Petugas, tersangka Ilyas mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara diranjau dari seseorang yang tidak tahu namanya di Madura.

Atas perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009 dan pasal 114 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009. @(deft)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button