DaerahHukrimNasionalNewsPolres Bangkalan

Unit Reskrim Polsek Sukolilo Tangkap DPO Pengedar Sabu Asal Labang

Bangkalan – Anggota Unit Reskrim Polsek Sukolilo Polres Bangkalan berhasil membekuk seorang warga Embong Dajah Desa Bringin Kecamatan Labang Bangkalan, yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pengedar Narkotika jenis sabu-sabu.

Seorang DPO tersebut adalah MY (44). Dia tertangkap di Ponpes Hidayatul Muttadi’in, Dusun Oroan, Desa Bringen Kecamatan Labang, pada Minggu 16 Januari 2022, setelah dinyatakan sebagai DPO sejak 2021.

Diwawancarai secara eksklusifnya Kapolsek Sukolilo Iptu Agus Pujiyono, membenarkan, bahwa MY dinyatakan sebagai DPO pengedar Narkotika jenis sabu-sabu setelah dua rekannya berhasil tertangkap lebih dulu pada 13 November 2021 yang lalu.

“Pelaku MY ini kami amankan berdasarkan pengakuan dari dua rekannya yang lebih dulu tertangkap dengan kepemilikan barang bukti 12 (dua belas) poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat keseluruhan 8,34 gram, dan 1 (satu) unit sepeda motor honda vario hitam bernopol M -5853- GC serta 1 (satu) buah dompet warna coklat,” terang orang nomor satu di Mapolsek Sukolilo Polres Bangkalan, Selasa (18/01/2022).

Kini, Polsek Sukolilo juga tengah mengembangkan kasus ini apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus sabu-sabu dengan berat 8,34 gram ini.

“Kami masih terus mendalami kasus ini lebih jauh lagi dan memburu pelaku narkoba lainnya di lingkungan Kecamatan Labang,” terang mantan Kasat Tahti ini.

Sementara itu, ditanya perihal pasal yang akan disangkakan terhadap pelaku, Iptu Agus menjelaskan, jika pasal yang akan disangkakan terhadap MY yakni pasal 114 Ayat (2) Sub pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. @ros

Related Articles

Back to top button