NasionalNewsPolda Jawa Timur

Polda Jatim, APPI Dan OJK, Gelar Sosialisasi Fidusia 

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) bersama Polda Jatim dan OJK, menggelar sosialisasi tentang Fidusia dan penerapanya. Kegiatan berada di Wyndham Hotel Jalan Raya Basuki Rahmat Surabaya.

Hadir dalam kegiatan, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Wakapolda Jatim Brigjen Pol Toni Harmanto, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho, Kapolres Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto, Pejabat Utama Polda Jatim, Pejabat Utama Polres Jajaran, Kepala Umum APPI Nasional Suwandi Wiratno, Kepala APPI Jatim Yulianto Wibowo dan Pejabat Utama OJK.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, Fidusia penting untuk melindungi masyarakat akan terkoneksi semuanya dan ini akan memudahkan bagi masyarakat terlindungi terhadap korban kejahatan.

” Apakah itu penipuan apakah itu penggelapan, pencurian yang didapat dari hasil razia yang ditemukan oleh lalu lintas. Ini tugas bersama, juga para pelaku usaha dibidang Multi Finance wilayah Jawa Timur,” tuturnya. Selasa (08/10/2019)

Lanjut Kapolda, seperti yang kita lakukan adanya gebyar Expo pengembalian barang bukti yang kemarin dilakukan Polda Jawa Timur. Mendapat apresiasi yang responnya dari Mabes Polri sangat bagus. Ini baru pertama kali dan juga banyak respon dari Polda yang lain, ” jelasnya.

Kepala Umum APPI Nasional Suwandi Wiratno mengatakan, dalam BAB XI POJK 35/2018, telah diatur secara khusus mengenai kewajiban PP dalam hal eksekusi barang yang menjadi agunan.

” Dapat mengeksekusi apabila, debitur terbukti wanprestasi debitur sudah diberikan surat peringatan dan Perusahaan Pembiayaan memiliki sertifikat jaminan fidusia, sertifikat hak tanggungan, dan/atau sertifikat hipotek,” pungkasnya.

Terkait landasan hukum Fidusia sesuai Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2015 Tanggal 6 April 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. (AD1)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button