HukrimPolresatabes

Dua Warga Gadel Dulinan Sabu, Dicekel Reskrim Polsek Tandes

SURABAYA – HALLOJATIMNEWS.com || Polisi menangkap Dua orang pengguna shabu, ANGGA ARIYANTO (26) dan SETIOKO M (24) keduanya asal Jalan Gadel Timur Gang 3 dan  4 No. 18 Kel Karangpoh Kec Tandes Kota Surabaya. Dari keterangan informasi masyarakat tersebut, petugas berhasil menangkap kedua tersangka.

Kapolsek Tandes Polrestabes Surabaya Kompol Kusminto menjelaskan, kedua pelaku ditangkap pada Jum’at (14 Pebruari 2020) lalu Awalnya, polisi mendapat informasi adanya transaksi narkoba dan sekitar pukul 00.30 wib, anggota menuju ke Jalan Tubanan Baru Kel. Karangpoh Kec Tandes Kota Surabaya. Saat itu, polisi mencurigai pelaku sedang melakukan transaksi gelap narkoba.

Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya Piket Reskrim Opsnal melakukan penyelidikan di TKP dan melakukan penyanggongan.

Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya anggota reskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 tersangka diatas selanjutnya dilakukan penggeledahan dan pada badan tersangka ditemukan BB sabu seberat 0,39 beserta bungkus plastik bening klip kecil dimana BB tersebut diakui miliknya, ” Ungkapnya. Minggu (16/2/20).

Sekarang Juga : https://www.hallojatimnews.com/puluhan-pemuda-diamankan-polisi-saat-operasi-cipkon.html

Masih kata Kusminto menambahkan kemudian kedua tersangka dibawa ke Poli klinik Rajawali untuk dilakukan test urine.Setelah melakukan test urine terbukti kedua tersangka positif (+)
menggunakan Narkotika jenis sabu dan kedua tersangka beserta BB keterangan diatas dibawa ke Polsek Tandes untuk proses sidik selanjutnya.

“Pelaku dikenakan Pasal 112 (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” jelas Kusminto. (@Samsul)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button