kesehatanNasionalNewsPolda Jawa TimurPolres Tanjung Perak

Kapolsek Semampir Pimpin Pelaksanaan Operasi Yustisi Penertiban Masker Di Jalan Pegirian

SURABAYA || HALLO JATIM – Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan Operasi Yustisi Gabungan penertiban masker bersama Unsur Tiga Pilar di Jalan Pegirian, tepatnya di depan kantor Kelurahan Ampel, Selasa (12/01/2021) pagi.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Semampir tersebut, merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.

Selain itu, kegiatan ini juga merupakan implementasi dari Perwali nomor 2 tahun 2021 menenai penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

“Adapun personil yang kami libatkan dalam kegiatan ini, yaitu terdiri dari Anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Anggota Polsek Semampir, Anggota Koramil Semampir, Anggota Pomal, Anggota Satpol-PP, BPB Linmas serta Anggota PKM Sidotopo,” ungkap Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus, A.Md., saat pimpin operasi penertiban masker.

Dikesempatan itu, Aryanto juga mengatakan, dalam kegiatan ini juga didapati sebanyak 26 orang yang tidak menggunakan masker atau tidak memakai masker dengan benar.

“Masing-masing 20 orang diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 6 orang dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan,” ucap Aryanto.

Menurutnya, bahwa kegiatan operasi Yustisi Gabungan penertiban masker, pihaknya akan terus berupaya menekan penyebaran Covid-19 dengan cara menggelar operasi ini.

“Kami harapkan dengan adanya kegiatan operasi berkelanjutan ini, agar masyarakat semakin disiplin menggunakan masker,” tutupnya. @im/ros

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button