Daerah

Kapolres Gresik Lakukan Tatap Muka Bersama Masyarakat, Antisipasi Berita Hoax Penculikan Anak

GRESIK – HALLOJATIMNEWS.com  – Maraknya berita Hoax  beredar di masyarakat akhir- akhir ini terkait isu penculikan menyebabkan keresahan pada masyarakat yang berlebihan membuat Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo, SH SIK MH., turun langsung mengantisipasi dengan menggelar Road Show tatap muka bersama masyarakat wilayah Gesik pada Senin (17/2/2020).

Digelar di dua tempat yaitu Balai Desa Domas Kecamatan Menganti dan kantor Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik, turut mendampingi Kasat Reskrim AKP Panji P. Wijaya, Kasat Lantas APK Erika Purwana Putra, Kasat Sabhara AKP Yudhi, Kasat Binmas AKP Zunaedi, Kapolsek Menganti AKP Tatak dan Kapolsek Blaongpanggang AKP Tulus dan dihadiri  tokoh Agama, dan tokoh masyarakat, Serta anggota Saka Bhayangkara dan Saka Wira Kartika.

Dalam Sambutanya Kapolres Gresik Kusworo Wibowo menghimbau agar masyarakat tidak risau dan terjebak dengan isu penculikan saat ini yang sedang viral di media sosial terutama di group Whats App ( WA ) .

“Kami pastikan kabar yang beredar penculikan anak adalah hoaxs,” kata mantan Kapolres Jember tersebut, Selasa (18/2/2020).

Meski marak kabar hoaxs, pihaknya meminta kepada masyarakat tetap waspada. Selain itu, tidak mudah percaya sama orang yang tidak dikenal. Serta jangan mudah percaya jika ada orang tak dikenal memberikan barang atau yang lain.

“Jangan takut berlebihan. Dan tidak mudah percaya berita yang belum dipastikan kebnarannya,” pungkas perwira dua melati di pundak tersebut.

Kapolres juga menyatakan bahwa dirinya telah memerintahkan seluruh Kapolsek jajaran melalui Bhabinkamtibmas, untuk lebih intensif melakukan patroli setiap dua jam sekali untuk menjaga ter ciptaknya Kamtibmas di wilayah Gresik yang aman dan kondusif,” katanya.

Mulai hari ini, jangan ada lagi menyebarkan berita hoax, Terancam Pasal 28 ayat 1 Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang – Undang ITE (UU ITE) “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”  pungkasnya.(@Pri).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button