HukrimNasionalNewsPolres Tanjung Perak

Palsukan Surat GeNose C-19, Oknum Nakes Dan Agen Penjual Tiket Bus Ditangkap

Surabaya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak bongkar pemalsuan Surat GeNose Covid-19 Report yang dilakukan oleh dua warga asli Sumenep Madura Jawa Timur.

Dari identitas kedua pelaku yakni berinisial HBP (27 tahun) yang merupakan seorang Oknum Tenaga Kesehatan (Nakes) bertugas di Puskes Sumenep dan seorang agen penjual tiket Bus di Sumenep berinisial ASK (39 tahun).

Keduanya ditangkap lantaran memalsukan surat GeNose C-19 versi screening yang merupakan alat skrining cepat infeksi virus SARS-CoV2 melalui hembusan napas pasien Covid-19 dan menjadi syarat perjalanan di semua moda transportasi.

Dikatakan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si., M.H., yang didampingi Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Gananta, S.I.K., bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari pemeriksaan dua rombongan penumpang Bus tujuan Sumenep – Jakarta melintasi di Pos Penyekatan Suramadu Jalan HM Noer Surabaya pada Minggu 20 Juni 2021 lalu sekira pukul 16.51 Wib.

“Ketika petugas di Pos Penyekatan melakukan pemeriksaan terhadap dua rombongan penumpang Bus tersebut, menemukan sebanyak 12 lembar surat GeNose C-19 yang diduga palsu dari para penumpang,” kata Kapolres saat gelar pers release pada Senin 05 Juli 2021.

Selanjutnya kepada 12 penumpang yang memiliki surat GeNose C-19 palsu langsung dimintai keterangan oleh Anggota Satreskrim dan kemudian melakukan penyelidikan.

“Pada hari Senin tanggal 21 Juni 2021, Anggota Satreskrim berhasil menangkap tersangka ASK dan HBP sang pembuat surat GeNose C-19 yang diduga palsu,” tuturnya.

Orang nomor satu di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak juga menyebutkan, bahwa peran dari pemalsuan surat GeNose C-19 yang diduga palsu ini berbeda.

“Tersangka ASK berperan sebagai pemesan sedangkan tersangka HBP sebagai sang pembuatnya,” sebut AKBP Ganis sapaan akrabnya.

AKBP Ganis menjelaskan, surat-surat GeNose C-19 palsu dari tersangka HBP dijual kepada tersangka ASK seharga Rp.40 ribu rupiah perlembar dan dijual lagi kepada calon penumpang serharga Rp.50 ribu rupiah.

“Jadi keuntungan tersangka ASK dari hasil penjualan selembar surat GeNose C-19 hanya mendapatkan Rp.10 ribu rupiah,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 12 surat tes GeNose C-19 Report palsu, 26 kantor kateter atau kantor urine, 2 kantong GeNose kondisi baru, 1 HP Samsung Note 10, 1 HP Oppo F1, uang tunai Rp.750 ribu dan uang tunai Rp.200 ribu. @im/ros

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button